Warga Kota Palu Diimbau Hindari Zona Merah
A
A
A
KOTA PALU - Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu Singgih B Prasetyo hadiri rapat perihal pengendalian dan penertiban bangunan yang berada di kawasan zona merah akibat bencana alam gempa bumi dan likuifaksi di Kota Palu beberapa waktu silam.
Imbauan tersebut diserukan Singgih bersama dengan sejumlah kepala OPD terkait dan para Camat kepada warga yang mendirikan tempat usaha dan warga yang bermukim pada kawasan zona rawan bencana yang berada di pinggiran pantai Mamboro dan tempat pelelangan ikan Mamboro, Jumat (2/8/2019).
Secara persuasif imbauan dipimpin Asisten 1 Pemkot Palu bapak Moh Rivani didampingi Plt Kasatpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, Camat Palu Utara Moh Akhir Armansyah, Kabag.Pemerintahan Muliaty, bersama sejumlah Lurah beserta tokoh masyarakat, personel TNI/Polri dan Satpol PP kota palu.
Suasana pemberian imbauan kepada warga berlangsung sangat kondusif. Rata rata warga menyambut dengan baik serta bersedia jika sewaktu-waktu akan direlokasi ke lokasi yang lebih aman dari zona rawan bencana.
Asisten 1 Pemkot Palu, Moh Rivani menyebutkan bahwa apapun alasannya warga tidak dibolehkan menempati zona merah rawan bencana tersebut. Walaupun itu dengan dalih untuk sementara tinggal apalagi membuka tempat usaha. Setidaknya para warga menempati pada daerah yang aman dari lokasi zona merah.
Dasar imbauan kepada warga yakni Perda No 16 Tahun 2011 tentang RT RW Kota Palu tahun 2010-2030, Perda No 06 tahun 2011 tentang bangunan gedung, Perda No 10 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan, Keputusan Wali Kota Palu No 650/1085/DPRP/2013 tentang garis sempadan bangunan dan pagar di wilayah Kota Palu. Serta peta zona rawan bencana hasil kajian Badan Geologi Nasional di Kota Palu dan sekitarnya yang telah ditandai dengan adanya Patok ZRB yang telah terpasang pada wilayah-wilayah rawan bencana yang ada.
Imbauan tersebut diserukan Singgih bersama dengan sejumlah kepala OPD terkait dan para Camat kepada warga yang mendirikan tempat usaha dan warga yang bermukim pada kawasan zona rawan bencana yang berada di pinggiran pantai Mamboro dan tempat pelelangan ikan Mamboro, Jumat (2/8/2019).
Secara persuasif imbauan dipimpin Asisten 1 Pemkot Palu bapak Moh Rivani didampingi Plt Kasatpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, Camat Palu Utara Moh Akhir Armansyah, Kabag.Pemerintahan Muliaty, bersama sejumlah Lurah beserta tokoh masyarakat, personel TNI/Polri dan Satpol PP kota palu.
Suasana pemberian imbauan kepada warga berlangsung sangat kondusif. Rata rata warga menyambut dengan baik serta bersedia jika sewaktu-waktu akan direlokasi ke lokasi yang lebih aman dari zona rawan bencana.
Asisten 1 Pemkot Palu, Moh Rivani menyebutkan bahwa apapun alasannya warga tidak dibolehkan menempati zona merah rawan bencana tersebut. Walaupun itu dengan dalih untuk sementara tinggal apalagi membuka tempat usaha. Setidaknya para warga menempati pada daerah yang aman dari lokasi zona merah.
Dasar imbauan kepada warga yakni Perda No 16 Tahun 2011 tentang RT RW Kota Palu tahun 2010-2030, Perda No 06 tahun 2011 tentang bangunan gedung, Perda No 10 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan, Keputusan Wali Kota Palu No 650/1085/DPRP/2013 tentang garis sempadan bangunan dan pagar di wilayah Kota Palu. Serta peta zona rawan bencana hasil kajian Badan Geologi Nasional di Kota Palu dan sekitarnya yang telah ditandai dengan adanya Patok ZRB yang telah terpasang pada wilayah-wilayah rawan bencana yang ada.
(alf)