3 Tahun Penjara untuk Peracik Miras Oplosan Maut

Kamis, 01 Agustus 2019 - 09:33 WIB
3 Tahun Penjara untuk...
3 Tahun Penjara untuk Peracik Miras Oplosan Maut
A A A
GRESIK - Pelaku peracik miras oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal, Iswanto akhirnya divonis penjara selama tiga tahun. Warga Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Vonis itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Gresik, kemarin. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Membuat lima orang meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata Eddy, majelis hakim saat membacakan amar putusan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 204 KUHP.

Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap kedua pihak. Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Baik banding maupun terima.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU Febrian Dirgantara. Jaksa itu menuntut terdakwa dihukum selama 3,5 tahun.

Sebelumnya, terdakwa menggelar aksi pesta miras oplosan pada malam tahun baru 2019. Tepatnya di tempat mebel, milik terdakwa. Akibat miras yang memiliki kadar alkohol 90 persen itu menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Ada juga yang harus dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina Gresik untuk mendapat perawatan medis. Termasuk terdakwa saat itu mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
(rhs)
Berita Terkait
2 Pria di Gresik Nekat...
2 Pria di Gresik Nekat Mencuri Perkutut, Hanya untuk Beli Miras
Kepergok Jualan miras,...
Kepergok Jualan miras, 3 Gadis Penjaga Warkop Pasrah Diitangkap Polisi
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Kepala BPBD Tarso Soegito...
Kepala BPBD Tarso Soegito Datangi Kejari Gresik, Ada Apa?
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
2 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
4 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
5 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
5 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
5 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved