3 Tahun Penjara untuk Peracik Miras Oplosan Maut

Kamis, 01 Agustus 2019 - 09:33 WIB
3 Tahun Penjara untuk...
3 Tahun Penjara untuk Peracik Miras Oplosan Maut
A A A
GRESIK - Pelaku peracik miras oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal, Iswanto akhirnya divonis penjara selama tiga tahun. Warga Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Vonis itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Gresik, kemarin. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Membuat lima orang meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata Eddy, majelis hakim saat membacakan amar putusan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 204 KUHP.

Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap kedua pihak. Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Baik banding maupun terima.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU Febrian Dirgantara. Jaksa itu menuntut terdakwa dihukum selama 3,5 tahun.

Sebelumnya, terdakwa menggelar aksi pesta miras oplosan pada malam tahun baru 2019. Tepatnya di tempat mebel, milik terdakwa. Akibat miras yang memiliki kadar alkohol 90 persen itu menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Ada juga yang harus dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina Gresik untuk mendapat perawatan medis. Termasuk terdakwa saat itu mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
(rhs)
Berita Terkait
2 Pria di Gresik Nekat...
2 Pria di Gresik Nekat Mencuri Perkutut, Hanya untuk Beli Miras
Kepergok Jualan miras,...
Kepergok Jualan miras, 3 Gadis Penjaga Warkop Pasrah Diitangkap Polisi
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Kepala BPBD Tarso Soegito...
Kepala BPBD Tarso Soegito Datangi Kejari Gresik, Ada Apa?
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Berita Terkini
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
8 menit yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
21 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
43 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved