Berkas Tersangka Pidana Pemilu KPU Puncak Papua Dinyatakan P21
A
A
A
JAYAPURA - Kepala Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkara pidana Pemilu atas nama Yopi Wonda ST dan kawan kawan sudah lengkap. Yopi Wonda dan keempat komisoner lainnya, yakni Penehas Kogoya, Nus Wakerkwa, Jakson Hagabal, dan Aniyus Tabuni diduga melakukan pidana pemilu berupa penggelembungan dan penghilangan suara peserta pemilu serta menetapkan jumlah suara sah dan tidak sah pemilih di Kabupaten Puncak, melebihi DPT.
DPT Kabupaten Puncak sebanyak 158.330 suara, namun suara sah dan yang tidak sah ditetapkan sebesar 166.695 suara. Terdapat selisih sebanyak 8.365 suara.
Dalam Surat bernomor B - 765/R.1.17/Euh.1/07/2019, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Ramadani menyampaikan, hasil penyidikan sudah lengkap. Dia meminta penyidik menyerahkan Reta Anto dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Lima Komisioner KPU Kabupaten Puncak Papua tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Perihal perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat kan tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
Di dalam regulasi Komisoner KPU Kabupaten Puncak Papua, tindak pidana pemilu terancam hukuman penjara 4 tahun.
DPT Kabupaten Puncak sebanyak 158.330 suara, namun suara sah dan yang tidak sah ditetapkan sebesar 166.695 suara. Terdapat selisih sebanyak 8.365 suara.
Dalam Surat bernomor B - 765/R.1.17/Euh.1/07/2019, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Ramadani menyampaikan, hasil penyidikan sudah lengkap. Dia meminta penyidik menyerahkan Reta Anto dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Lima Komisioner KPU Kabupaten Puncak Papua tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Perihal perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat kan tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
Di dalam regulasi Komisoner KPU Kabupaten Puncak Papua, tindak pidana pemilu terancam hukuman penjara 4 tahun.
(sms)