4 Tahun Tak Bayar Hutang, Gubernur Gorontalo Laporkan Eks Ketua DPRD ke Polisi

Rabu, 24 Juli 2019 - 05:11 WIB
4 Tahun Tak Bayar Hutang, Gubernur Gorontalo Laporkan Eks Ketua DPRD ke Polisi
4 Tahun Tak Bayar Hutang, Gubernur Gorontalo Laporkan Eks Ketua DPRD ke Polisi
A A A
GORONTALO - Oknum politisi yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo berinisial RA dilaporkan ke Mapolda Gorontalo akibat tidak membayar hutang selama empat tahun ke Rusli Habibie, Gubernur Provinsi Gorontalo. Menurut Dahlan Pido, Penasihat Hukum Gubernur Gorontalo, tidak ada itikad baik dari pelaku mengembalikan hutang yang mencapai Rp915 juta itu.

"Karena merasa dirugikan, maka oknum politisi ini dilaporkan ke Mapolda Gorontalo. Sudah berulang-ulang kali diberikan peringatan secara baik-baik, namun sampai dengan sekarang tidak ada itikad baik dari pelaku," ujar Dahlan Pido ketika dihubungi terpisah melalui selular, Selasa (23/07/2019).

Tidak hanya itu, kata Dahlan, upaya hukum lain yakni perdata yang sudah dua kali dilakukan sebelumnya tidak digubris oleh pelaku. Laporan yang dibuat di Mapolda Gorontalo ini merupakan upaya hukum yang ke tiga kalinya.

"Terkait pelaku akan membayar hutangnya kepada korban, itu sudah di luar dari jalur hukum. Meskipun yang bersangkutan membayar, tetap proses hukum berjalan seperti biasanya. Sebab ada peristiwa hukum, yang diselesaikan secara hukum," jelas Dahlan.

Unsur pidana yang dilaporkan ini, yakni dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan pelaku. Dari penyampaian pihak Direskrim Umum Polda Gorontalo, tindak lanjut dari laporan ini yakni segera mengundang korban untuk dimintai keterangan.

"Sebab beliau langsung yang akan menandatangani laporan serta akan langsung di BAP," tutup Dahlan.

Duke Arie, Tim Kuasa RA saat dihubungi terpisah melalui selular menjelaskan, ada tujuh poin yang telah pihaknya siapkan untuk menjawab laporan dari tim kuasa Gubernur Gorontalo. Tentang dugaan penipuan yang dilakukan RA, soal perjanjian pinjaman uang sebesar Rp950 juta.

"Dugaan kasus ini murni perdata, sehingga tidak benar jika kuasa hukum pelapor melaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu, masih berkaitan dengan perjanjian pinjaman ini, di tahun 2017 lalu klien kami telah mengembalikan pinjaman itu Rp100 juta, kepada pelapor yakni Rusli Habibie di Kantor DPD I Golkar Gorontalo," jelas Duke.

Karena kliennya sudah memiliki itikad baik, tentunya perjanjian pinjaman hutang itu sudah berkurang yakni bukan lagi Rp950 juta. Bahkan kliennya sendiri mempertanyakan bukti pengembalian uang sebesar Rp100 juta.

"Perjanjian pinjaman uang ini, menurut klien kami sebagian digunakan untuk kepentingan Rusli Habibie. Dan atas laporan yang sudah dilakukan oleh kuasa hukum Rusli, maka klien kami melaporkan balik perbuatan yang menurut kami melawan hukum," tutur Duke.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6861 seconds (0.1#10.140)