Tertipu Janji Wanita Cantik, 27 Orang Pencari Kerja di Gorontalo Kehilangan Uang Puluhan Juta
loading...
A
A
A
GORONTALO - Seorang wanita cantik berinisial LAP (29) berhasil menipu 27 orang korbannya dengan modus akan mendapatkan pekerjaan di perusahan dealer Honda NSS Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dengan mengiming-imingi korbannya untuk bekerja di perusahaan tersebut dengan jabatan yang dijanjikan sebagai KBA (Konsultan Bisnis Agen) dengan upah Rp2 juta perbulan.
Sehingga wanita cantik ini berhasil melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan meraup sejumlah Rp34 juta.
“Dari kasus ini, pelaku meminta kepada korbannya agar memberikan uang Rp350 ribu untuk dibelikan seragam serta uang materai Rp50 ribu,” ujar Katim Resmob Polda Gorontalo Ip Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, Selasa (17/8/2021).
Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan mencari keberadan terlapor ditempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Setelah melakukan pencarian, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Manado beberapa minggu yang lalu.
Tim Resmob Polda Gorontalo kembali mendapatkan informasi bahwa terlapor akan kembali ke Gorontalo dengan mengunakan angkutan PO Garuda pada hari Senin dan sudah memesan mobil untuk keberangkatan menuju Gorontalo.
“Dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan persiapan dan menunggu kedatangan terlapor dan alhasil Tim Resmob berhasil mengamankan terlapor tepat di Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,” kata Ipda Sucipto.
Baca Juga: Siapkan Aksi, Mahasiswa Minta Kejati-Polda Awasi Proyek Kandang Roda Pakansari dan Tegar Beriman
Saat diamankan, pelaku diperlihatkan dan dibacakan surat-surat bukti laporan Polisi serta surat perintah membawa atas nama terlapor dan setelah memperlihatkan dan membacakan, pelaku langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk penyidikan lebih lebih lanjut.
Area lampiran
Sehingga wanita cantik ini berhasil melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan meraup sejumlah Rp34 juta.
“Dari kasus ini, pelaku meminta kepada korbannya agar memberikan uang Rp350 ribu untuk dibelikan seragam serta uang materai Rp50 ribu,” ujar Katim Resmob Polda Gorontalo Ip Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, Selasa (17/8/2021).
Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan mencari keberadan terlapor ditempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Setelah melakukan pencarian, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Manado beberapa minggu yang lalu.
Tim Resmob Polda Gorontalo kembali mendapatkan informasi bahwa terlapor akan kembali ke Gorontalo dengan mengunakan angkutan PO Garuda pada hari Senin dan sudah memesan mobil untuk keberangkatan menuju Gorontalo.
“Dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan persiapan dan menunggu kedatangan terlapor dan alhasil Tim Resmob berhasil mengamankan terlapor tepat di Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,” kata Ipda Sucipto.
Baca Juga: Siapkan Aksi, Mahasiswa Minta Kejati-Polda Awasi Proyek Kandang Roda Pakansari dan Tegar Beriman
Saat diamankan, pelaku diperlihatkan dan dibacakan surat-surat bukti laporan Polisi serta surat perintah membawa atas nama terlapor dan setelah memperlihatkan dan membacakan, pelaku langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk penyidikan lebih lebih lanjut.
Area lampiran
(sms)