Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa Stikes Achmad Yani
A
A
A
CIMAHI - Pelaku penusukan terhadap dua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Achmad Yani, Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Cimahi. Tersangka berinisial AM (23) yang tercatat sebagai anggota salah satu geng motor itu dibekuk petugas pada Minggu 21 Juli 2019 di kediamannya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Pelakunya berhasil ditangkap, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (23/7/2019).
Dia mengungkapkan, tersangka AM mengakui telah melakukan penganiayaan serta penusukan terhadap korban Alfi Defriansyah dan Fikri pada Sabtu 20 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang diperoleh dari tujuh saksi yang dimintai keterangan termasuk dari korban.
Alasan dari tersangka melakukan tindakan itu karena didorong untuk membantu temannya yang memiliki masalah dengan korban bernama Fikri. Motif yang mendasari penganiayaan hingga penusukan itu didasari oleh permasalahan percintaan antara teman AM dengan korban Fikri.
"Masalah sebenarnya adalah teman pelaku dan korban (Fikri). Sementara pelaku AM dan korban tidak saling kenal. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya.
"Pelakunya berhasil ditangkap, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (23/7/2019).
Dia mengungkapkan, tersangka AM mengakui telah melakukan penganiayaan serta penusukan terhadap korban Alfi Defriansyah dan Fikri pada Sabtu 20 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang diperoleh dari tujuh saksi yang dimintai keterangan termasuk dari korban.
Alasan dari tersangka melakukan tindakan itu karena didorong untuk membantu temannya yang memiliki masalah dengan korban bernama Fikri. Motif yang mendasari penganiayaan hingga penusukan itu didasari oleh permasalahan percintaan antara teman AM dengan korban Fikri.
"Masalah sebenarnya adalah teman pelaku dan korban (Fikri). Sementara pelaku AM dan korban tidak saling kenal. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya.
(wib)