Kejari Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemkot Serang
A
A
A
SERANG - Kejari Serang didesak agar mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi penjualan tanah persil 53/S di Batok Bali, Kelurahan Serang, Kota Serang seluas 8.200 meter persegi pada tahun 2014 senilai Rp14 miliar.
Padahal, dalam kasus tersebut, nama Wali Kota Serang Syafrudin disebut terlibat lantaran menandatangani akta jual beli (AJB) lahan milik pemerintah tersebut saat menjabat sebagai camat Serang.
Presidium Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang, Andi Dioba Ilham mendatangi kantor Kejari Serang untuk memberikan hasil kajian dan salinan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Serang yang telah memvonis bekas Lurah Serang M. Faizal Hafiz dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Kami ingin terus Kejari memproses kasus Tipikor yang melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin. Kami juga sudah melampirkan berkasnya,” kata Andi di kantor Kejari Serang, Selasa (23/7/2019).
Pihaknya menilai penanganan kasus rasuah tersebut setengah hati dan tidak tuntas. "Hasil putusan PN Serang 2014 sudah vonis sudah melibatkan Lurah Serang. Kalau Lurah divonis kenapa Camat tidak (waktu itu dijabat Syafrudin). Kan Pak Syafrudin yang menandatangani AJB," jelasnya.
Terpisah, Acvo yang juga pegiat anti korupsi Banten Bersih menilai proses penanganan kasus tersebut belum tuntas dan setengah hati. Dalam fakta persidangan, nama Wali Kota Serang Syafrudin disebut terlibat dalam proses penjualan aset milik Pemkot Serang tersebut ketika ia menjabat sebagai Camat Serang.
"Melihat dari kasus tersebut dan dari fakta persidangan yang di rilis, keterlibatan Syafrudin dalam kasus korupsi tanah tersebut dapat dijerat pasal 2 atau 3 UU tipikor yg menyatakan secara bersama-sama, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara," kata Aco.
Padahal, dalam kasus tersebut, nama Wali Kota Serang Syafrudin disebut terlibat lantaran menandatangani akta jual beli (AJB) lahan milik pemerintah tersebut saat menjabat sebagai camat Serang.
Presidium Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang, Andi Dioba Ilham mendatangi kantor Kejari Serang untuk memberikan hasil kajian dan salinan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Serang yang telah memvonis bekas Lurah Serang M. Faizal Hafiz dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Kami ingin terus Kejari memproses kasus Tipikor yang melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin. Kami juga sudah melampirkan berkasnya,” kata Andi di kantor Kejari Serang, Selasa (23/7/2019).
Pihaknya menilai penanganan kasus rasuah tersebut setengah hati dan tidak tuntas. "Hasil putusan PN Serang 2014 sudah vonis sudah melibatkan Lurah Serang. Kalau Lurah divonis kenapa Camat tidak (waktu itu dijabat Syafrudin). Kan Pak Syafrudin yang menandatangani AJB," jelasnya.
Terpisah, Acvo yang juga pegiat anti korupsi Banten Bersih menilai proses penanganan kasus tersebut belum tuntas dan setengah hati. Dalam fakta persidangan, nama Wali Kota Serang Syafrudin disebut terlibat dalam proses penjualan aset milik Pemkot Serang tersebut ketika ia menjabat sebagai Camat Serang.
"Melihat dari kasus tersebut dan dari fakta persidangan yang di rilis, keterlibatan Syafrudin dalam kasus korupsi tanah tersebut dapat dijerat pasal 2 atau 3 UU tipikor yg menyatakan secara bersama-sama, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara," kata Aco.
(nag)