Kejari Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemkot Serang

Selasa, 23 Juli 2019 - 17:24 WIB
Kejari Didesak Tuntaskan...
Kejari Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemkot Serang
A A A
SERANG - Kejari Serang didesak agar mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi penjualan tanah persil 53/S di Batok Bali, Kelurahan Serang, Kota Serang seluas 8.200 meter persegi pada tahun 2014 senilai Rp14 miliar.

Padahal, dalam kasus tersebut, nama Wali Kota Serang Syafrudin disebut terlibat lantaran menandatangani akta jual beli (AJB) lahan milik pemerintah tersebut saat menjabat sebagai camat Serang.

Presidium Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang, Andi Dioba Ilham mendatangi kantor Kejari Serang untuk memberikan hasil kajian dan salinan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Serang yang telah memvonis bekas Lurah Serang M. Faizal Hafiz dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Kami ingin terus Kejari memproses kasus Tipikor yang melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin. Kami juga sudah melampirkan berkasnya,” kata Andi di kantor Kejari Serang, Selasa (23/7/2019).

Pihaknya menilai penanganan kasus rasuah tersebut setengah hati dan tidak tuntas. "Hasil putusan PN Serang 2014 sudah vonis sudah melibatkan Lurah Serang. Kalau Lurah divonis kenapa Camat tidak (waktu itu dijabat Syafrudin). Kan Pak Syafrudin yang menandatangani AJB," jelasnya.

Terpisah, Acvo yang juga pegiat anti korupsi Banten Bersih menilai proses penanganan kasus tersebut belum tuntas dan setengah hati. Dalam fakta persidangan, nama Wali Kota Serang Syafrudin disebut terlibat dalam proses penjualan aset milik Pemkot Serang tersebut ketika ia menjabat sebagai Camat Serang.

"Melihat dari kasus tersebut dan dari fakta persidangan yang di rilis, keterlibatan Syafrudin dalam kasus korupsi tanah tersebut dapat dijerat pasal 2 atau 3 UU tipikor yg menyatakan secara bersama-sama, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara," kata Aco.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
30 menit yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
10 jam yang lalu
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved