Kompolnas: Polisi Papua Harus Paham UU Otsus Papua

Selasa, 23 Juli 2019 - 10:34 WIB
Kompolnas: Polisi Papua...
Kompolnas: Polisi Papua Harus Paham UU Otsus Papua
A A A
JAYAPURA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan perlunya personel Polda Papua dan Papua Barat memahami Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Sekretaris Kompolnas Irjen Pol Bekto Suprapto saat membuka seminar Pelaksanaan UU Otsus Papua di bidang Tugas Kepolisian dan Peradilan Adat di Jayapura mengakui, masih banyak aparat kepolisian yang belum memahami pelaksanaan UU tersebut.

"Undang-Undang Otsus Papua dibentuk dengan dua tujuan yang harus diingat. Penerapan Otsus harus menghargai kesetaraan, menghormati keragaman adat dan budaya di Papua. Nah apakah ini sudah terlaksana baik atau belum,"ucap Bekto, Selasa (23/7/2019).

Dia menambahkan tentang tugas Polda Papua dan Papua Barat dalam implementasi Otsus. Beberapa hal yang harus diingat adalah adanya kekhususan kewenangan dan rentan kendali antara pimpinan atas dan kepala daerah.

"Ini harus dipahami, ada tujuh wilayah adat di Papua. Sesuai Otsus beberapa hal kaitannya dengan Kepolisian ada diatur dalam satu bab, terkait Polda. Semisal adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang rekrutmen anggota Polri dan lainnya, ini harus dipahami," kata Bekto.

Sedangkan terkait keamanan, maka akan berkordinasi dengan gubernur. Termasuk di jajaran kewilayahan, maka harus berkoordisi dengan bupati atau wali kota.

Sementara, pengangkatan Kapolda harus merujuk persetujuan gubernur. Namun tidak untuk pemberhentian. "Itu kewenangan Kapolri," tandasnya.

"Semua dituangkan dalam Undang-Undang Otsus, Bab Polda, ini harus dipahami. Anggota Kepolisian utamanya para pejabatnya harus paham," kata Bekto.

Bekto menyebut, masih adanya kesalahan penerapan hukum di Papua dan Papua Barat yang notabene mengacu juga pada peradilan Adat.

"Jadi masih banyak juga aparat kepolisian yang mengacu pada hukum tertulis. Sementara banyak juga masyarakat yang hanya menginginkan peradilan Adat," lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa perlu diingat lagi bahwa penerapan UU Otsus harus menghargai kesetaraan, menghormati keragaman adat dan budaya di Papua, dan harus terjadi kesepakatan penyelesaian suatu kasus.

"Peradilan Adat tidak boleh dipaksakan, saya lihat ada dipaksakan. Harus ada persetujuan. Banyak peradilan adat yang diterapkan dengan denda, tidak boleh dipaksakan, kecuali setuju. Peradilan Adat hanya untuk masyarakat hukum adat. Di luar itu boleh, hanya dengan persetujuan," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Papua periode 2010-2011 ini juga menyinggung kekhususan saat pendidikan Bintara Polri di SPN Jayapura.

Menurut Bekto, sesuai amanat UU Otsus Papua, maka harusnya ada kurikulum muatan lokal yang diberikan kepada para calon polisi.

Dengan harapan, ke depan para polisi tersebut memahami adat istiadat di Papua.

"Jadi butuh tambahan waktu pendidikan dan biaya pastinya. Yang jelas para polisi muda di Papua hanya akan ditugaskan di Papua. Sehingga mereka harus memahami adat istiadat,"ungkapnya.

Acara seminar tersebut juga dihadiri dua mantan Kapolda Papua, yakni Irjen Pol Purn Yonce Mende dan Irjen Pol Paulus Waterpauw.
(shf)
Berita Terkait
Penyelesaian Papua Harus...
Penyelesaian Papua Harus dengan Pendekatan Persuasif Bukan Kekuasaan
3 Polisi di Papua Meninggal...
3 Polisi di Papua Meninggal usai Bentrok dengan Prajurit Yonif 755/Kostrad
Jengkel Upah Kerja Terlambat,...
Jengkel Upah Kerja Terlambat, Pemuda Ini Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat
Pemerintahan ULMWP di...
Pemerintahan ULMWP di Bumi Papua Upaya Makar
Pendekatan Jokowi ke...
Pendekatan Jokowi ke Papua Harus Ditopang dengan Iklim Demokrasi
Kelompok KNPB Aniaya...
Kelompok KNPB Aniaya Warga hingga Tewas di Maybrat Papua Barat
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
10 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
27 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
44 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved