Jengkel Upah Kerja Terlambat, Pemuda Ini Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:13 WIB
loading...
Jengkel Upah Kerja Terlambat,...
Yulius Parapa (33) pelaku perusakan tugu selamat datang di Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat pada Sabtu, (9/5/2020) ditangkap oleh Polres Raja Ampat. Foto/iNews TV/ Chanry Andrew Suripaty
A A A
WAISAI - Yulius Parapa (33) pelaku perusakan tugu selamat datang di Kota Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat pada Sabtu, (9/5/2020), akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputy menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat petuga langsung bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. "Setelah mendengar informasi tersebut, anggota pun bergegas menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta pengumpulan data baik itu di TKP maupun terhadap saksi-saksi lainnya serta pemeriksaan CCTV. Sehingga sejak hari Sabtu pagi hingga sore, kami berhasil mengamankan satu orang yang merupakan pelaku pengerusakan tersebut," kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Raja Ampat, Minggu (10/5/2020) sore. (Baca juga: Separuh Lebih Pasien Positif COVID-19 Tenaga Medis, RSUD Padang Panjang Ditutup)
Jengkel Upah Kerja Terlambat, Pemuda Ini Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat

Dalam pemeriksaan,tersangka Yulius Parapa (33) mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dilakukan seusai pelaku mengkonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekan-rekannya pada Sabtu (9/5/2020) dini hari. Perusakan dilakukan karena pelaku merasa kesal karena jasa kerja sebagai pekerja proyek pembangunan tugu selamat datang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.

"Jadi motif pelaku melakukan pengeruskan, karena sebagai dia sebagai pekerja pembangunan tugu selamat datang tersebut, namun jasa kerja yang diterimanya tak kunjung diterima oleh kontraktor. Padahal anggaran proyek tersebut sudah cair sekitar 2 hari lalu. Sehingga pelaku yang sudah memendam emosi dan dalam keadaan dipengaruhi miras melakukan perusakan Tugu Raja Ampat tersebut," jelas Andre.

Tersangka Yulius Parapa saat ini ditahan di rutan Mapolres Raja Ampat. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami hingga saat ini masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Karena pengakuan tersangka hanya satu orang saja. Dan untuk sementara tersangka kita sudah tahan. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa, yaitu P, orang yang di antar oleh tersangka, Kemudian IHW dan NK yang juga teman dari tersangka yang malam itu bersama-sama mengkonsumi miras," urai Kapolres.

Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa di kenakan pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Selain kasus pengeruskan tugu selamat datang, pihak kepolisian polres Raja Ampat, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kualitas pekerjaan tugu tersebut, dimana dari pemeriksaan awal ditemukan kontruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan dan standar pekerjaan.

"Dari hasil olah TKP di temukan bahwa hasil konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar atau RAB pekerjaan oleh sebab itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil temuan tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
TMMD ke-128, Warga Papua...
TMMD ke-128, Warga Papua Bahagia Jalan Menuju Pantai dan Sekolah Mulai Diperbaiki
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Mendikdasmen Resmikan...
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Teluk Bintuni, Anggaran Capai Rp17,5 Miliar
Pria Misterius Hancurkan...
Pria Misterius Hancurkan 12 ATM di Kuala Lumpur, tapi Tak Diambil Uangnya
Rekomendasi
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved