Jengkel Upah Kerja Terlambat, Pemuda Ini Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:13 WIB
loading...
Jengkel Upah Kerja Terlambat,...
Yulius Parapa (33) pelaku perusakan tugu selamat datang di Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat pada Sabtu, (9/5/2020) ditangkap oleh Polres Raja Ampat. Foto/iNews TV/ Chanry Andrew Suripaty
A A A
WAISAI - Yulius Parapa (33) pelaku perusakan tugu selamat datang di Kota Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat pada Sabtu, (9/5/2020), akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputy menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat petuga langsung bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. "Setelah mendengar informasi tersebut, anggota pun bergegas menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta pengumpulan data baik itu di TKP maupun terhadap saksi-saksi lainnya serta pemeriksaan CCTV. Sehingga sejak hari Sabtu pagi hingga sore, kami berhasil mengamankan satu orang yang merupakan pelaku pengerusakan tersebut," kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Raja Ampat, Minggu (10/5/2020) sore. (Baca juga: Separuh Lebih Pasien Positif COVID-19 Tenaga Medis, RSUD Padang Panjang Ditutup)
Jengkel Upah Kerja Terlambat, Pemuda Ini Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat

Dalam pemeriksaan,tersangka Yulius Parapa (33) mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dilakukan seusai pelaku mengkonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekan-rekannya pada Sabtu (9/5/2020) dini hari. Perusakan dilakukan karena pelaku merasa kesal karena jasa kerja sebagai pekerja proyek pembangunan tugu selamat datang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.

"Jadi motif pelaku melakukan pengeruskan, karena sebagai dia sebagai pekerja pembangunan tugu selamat datang tersebut, namun jasa kerja yang diterimanya tak kunjung diterima oleh kontraktor. Padahal anggaran proyek tersebut sudah cair sekitar 2 hari lalu. Sehingga pelaku yang sudah memendam emosi dan dalam keadaan dipengaruhi miras melakukan perusakan Tugu Raja Ampat tersebut," jelas Andre.

Tersangka Yulius Parapa saat ini ditahan di rutan Mapolres Raja Ampat. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami hingga saat ini masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Karena pengakuan tersangka hanya satu orang saja. Dan untuk sementara tersangka kita sudah tahan. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa, yaitu P, orang yang di antar oleh tersangka, Kemudian IHW dan NK yang juga teman dari tersangka yang malam itu bersama-sama mengkonsumi miras," urai Kapolres.

Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa di kenakan pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Selain kasus pengeruskan tugu selamat datang, pihak kepolisian polres Raja Ampat, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kualitas pekerjaan tugu tersebut, dimana dari pemeriksaan awal ditemukan kontruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan dan standar pekerjaan.

"Dari hasil olah TKP di temukan bahwa hasil konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar atau RAB pekerjaan oleh sebab itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil temuan tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
TMMD ke-128, Warga Papua...
TMMD ke-128, Warga Papua Bahagia Jalan Menuju Pantai dan Sekolah Mulai Diperbaiki
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
Mendikdasmen Resmikan...
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Teluk Bintuni, Anggaran Capai Rp17,5 Miliar
Pria Misterius Hancurkan...
Pria Misterius Hancurkan 12 ATM di Kuala Lumpur, tapi Tak Diambil Uangnya
Perairan Raja Ampat...
Perairan Raja Ampat Perlu Transformasi Navigasi untuk Cegah Kecelakaan Berulang
Rekomendasi
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved