Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana MTQ

Senin, 22 Juli 2019 - 19:02 WIB
Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana MTQ
Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana MTQ
A A A
PEKANBARU - Event tahunan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) Indragiri Hulu (Inhu), Riau tahun 2017 lalu diduga menjadi ajang korupsi berjamaah. Dari hasil serangkaian penyedlidikan dan penyidikan, Kejari Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Al Pansri mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian tersangka kedua adalah AJ, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Setelah melalui proses penyelidikan, hari ini Kejari Inhu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kegiatan MTQ tahun 2017," kata Ostar saat dikonformasi, Senin (22/7/2019).

Kedua tersangka melakukan korupsi dengan melakukan penggelembungan dana konsumsi makanan dan minuman untuk peserta MTQ, qori dan qoriah. Hasil penyelidikan diketahui kerugian negara Rp313 juta.

Uang yang dikorupsi merupakan kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Inhu. Dimana persertanya adalah qori dan qoriah semua kecamatan di Inhu. Selain itu ada juga biaya pemondokan yang juga diduga dikorupsi Rp100 juta.

Setelah penetapan S dan AJ, Kejaksaan Negeri Inhu segera melakukan pemeriksaan. Terkait apakah akan ada tersangka lain, pihak Pidsus Kejari Inhu masih melakukan pendalaman. "Dalam waktu dekat, keduanya akan kita periksa dalam kapasitas sebagai tersangka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4195 seconds (0.1#10.140)