Kejati Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di Kepri

Senin, 22 Juli 2019 - 18:21 WIB
Kejati Dalami Penyidikan...
Kejati Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di Kepri
A A A
TANJUNGPINANG - Kejati Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) dalam waktu dekat ini berkemungkinan akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Iya betul, beberapa orang sudah diperiksa, masalah tambang masih pendalaman. Statusnya sudah penyidikan umum," kata Kepala Kejati Kepri Edy Birton di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (22/7/2019).

Birton mengatakan, penyidik masih mendalami regulasi apa yang dilanggar dan disalahgunakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

Dia menuturkan, masih ada waktu bagi penyidik untuk menyimpulkan perihal kasusnya. Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam perkara, Birton masih engggan menyampaikannya. "Insya Allah (akan ada tersangka). Nanti teman-teman akan tahu juga apa yang kami lakukan di wilayah Kepri, saat ini belum bisa saya sampaikan," kata Birton.

Selain menanggapi soal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM. Selanjutnya, Birton juga menjelaskan tindak lanjut perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015. Diduga dalam pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah karena korupsi bukan hanya menghukum, terpenting adalah hasil recovery (pemulihan), kami berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara, langkah-langkah itu sudah dilakukan. Fokus kita untuk mengembalikan kerugian keuangan negera," kata dia.

Birton menyampaikan, dalam perkara tersebut sudah ada uang yang dikembalikan. Namun, Birton belum mau menyampaikan berapa uang telah dikembalikan oleh para tersangka. "Sudah ada yang dikembalikan, jumlah angka tepatnya nanti akan disampaikan. Hasilnya seperti apa nanti teman-teman akan mengetahuinya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
5 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
5 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
5 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved