Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Ketapang

Kamis, 18 Juli 2019 - 20:43 WIB
Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Ketapang
Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Ketapang
A A A
KETAPANG - Bea dan Cukai Ketapang, Kalimantan Barat memusnahkan puluhan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan.

Total ada 16.186 bungkus rokok dan 208 botol miras illegal. Barang ilegal tersebut senilai Rp274 juta, dan berpotensi merugikan negara Rp115 juta.

Rokok dan miras yang berasal dari Pulau Jawa tersebut disita lantaran tidak memiliki pita cukai, memiliki pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan.

“Barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil penindakan selama semester dua tahun 2018,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar Azhar Rasyidi, Rabu 17 Juli 2019.

Dia menegaskan pelaku usaha harus mematuhi kewajiban pajak dan kepabeanan. Masyarakat juga diimbau segara melapor jika ditemukan barang barang illegal. Sebab hingga kini penerimaan yang bersumber dari kepabeanan dan cukai menjadi salah satu penerimaan terbesar negara.

Bersamaan pemusnahan barang sitaan tersebut, juga dilakukan peresmian gedung baru Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat.

Gedung ini dibangun sejak Mei hingga November 2018 dengan anggaran Rp5,9 miliar yang bersumber dari dana DIPA APBN Tahun 2018.

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi berharap dengan adanya kantor baru ini petugas bea dan cukai dapat semakin semangat dalam menjalankan tugas sehingga dapat mendongkrak kinerja dan prestasi.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6276 seconds (0.1#10.140)