Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 912.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 19 Mei 2020 - 21:21 WIB
loading...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 912.000 batang rokok ilegal di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumut. Foto/ist
A A A
MEDAN - Petugas Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 912.000 batang rokok ilegal di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun SINDOnews Selasa (19/5/2020), penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan dilakukan di Medan. Kemudian, petugas Bea Cukai Medan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang diduga dikendarai oleh pelaku di daerah Medan Helvetia. (Baca juga : Terbukti Selundupkan 3 Kg ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun )

Kasi BP Humas Kanwil BC Sumut, Amri mengatakan Petugas lalu melakukan pengintaian dan melakukan penyergapan di Jalan Titi Pahlawan, Medan Marelan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan BKC HT berupa 57 karton atau 912.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan merk S3 Merah dan Rohas.

"Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp656.640.000, sedangkan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp428.640.000," jelasnya. ( )

Setelah aksi penindakan dilakukan, lanjut Amri, barang bukti beserta ketiga pelaku diboyong ke Kantor Bea Cukai Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tetang Cukai, dan terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8095 seconds (0.1#10.140)