Pelaku Kasus Penggelapan Mobil Polres Bandung Dibekuk di Sergai

Kamis, 18 Juli 2019 - 11:27 WIB
Pelaku Kasus Penggelapan...
Pelaku Kasus Penggelapan Mobil Polres Bandung Dibekuk di Sergai
A A A
SERDANG BEDAGAI - Petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pelaku dugaan kasus penggelapan mobil yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bandung berinisial RAP (31). Tersangka RAP dibekuk petugas di kawasan Perumahan Taman Bunga Wisata Blok D, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Jalan Negara Pintu Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Senin 15 Juli 2019.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu menerima laporan dari korban penggelapan mobil, Evi Pohan (33), mengenai keberadaan tersangka. Diketahui tersangka RAP diduga menggelapkan satu unit mobil korban, Toyota Sienta Warna Orange bernopol B 1076 PIQ.

"Korban menyebutkan bahwa mereka bersama suaminya bernama De Nokiandi telah membuat Laporan Pengaduan di Polsek Banjaran, Polres Bandung pada 10 Juni 2019. Di mana pelaku RAP pada 1 Februari 2019 merental mobil korban, namun tidak mengembalikannya. Kemudian korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Banjaran Polres Bandung," jelas Martualesi, Kamis (18/7/2019).

Selanjutnya, petugas Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi Kanit Reskrim Polsek Banjaran Polres Bandung yang menangani pengaduan dari korban dan telah menerbitkan DPO atas nama tersangka RAP. Diketahui RAP merupakan warga Al Komp Paku Jaya Blok A 15/10 Serpong Utara, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Setelah adanya surat permohonan bantuan penangkapan terhadap tersangka atas nama RAP dari Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan kepada Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu saat itu langsung ditindaklanjuti. Petugas menemukan tersangka sedang mengendarai mobil Honda Jazz pelat B 1031 ZFV di Pintu Tol Teluk Mengkudu dan selanjutnya ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RAP mengakui telah menggadaikan mobil milik korban jenis Toyota Sienta Warna Orange bernopol B 1076 PIQ seharga Rp30 juta kepada seorang pria berinisial HB. Adapun alasan tersangka menggadaikan mobil tersebut karena terdesak ada yang hendak dibayarkan.

Saat ini, tersangka RAP sudah diboyong dengan pengawalan Kasatres Narkoba dan anggota yang diserahkan ke Polsek Banjaran, Bandung, Jabar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)