Gelapkan Mobil Mewah, Warga Batam Ditangkap saat Sembunyi di Makassar
loading...
A
A
A
BATAM - Polsek Batam Kota menangkap HS (41) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan 3 unit mobil mewah. Penggelapan berawal pada awal 2020.
Saat itu pelaku mengajak korban Y (38) untuk bisnis jual beli mobil. Selanjutnya korban memberikan modal untuk pembelian mobil. Sedangkan pelaku yang akan menjualkan kembali.
"Mulanya korban membeli mobil Harrier yang saat ini masih daftar pencarian barang, lalu karena korban percaya mobil tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku untuk dijual serta korban memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil Harrier kepada pelaku," ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchi, Senin (1/3/21).
Korban juga membeli mobil Mini Cooper yang juga akan dijualkan oleh pelaku. Setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut, pelaku beralasan belum laku.
"Pelaku selalu beralasan belum laku. Korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan kunci Mobil HR-V kepada pelaku," jelasnya.
Setelah berbulan-bulan ke 3 mobil korban berada kepada pelaku setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil tersebut pelaku selalu berkelit dengan banyak alasan. Kemudian pada bulan Desember 2020 pelaku tidak bisa dihubungi. Saat korban mencari pelaku kerumah pelaku, rumah pelaku dalam keadaan kosong dan tidak ditempati lagi.
"Sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu keberadaannya. Pelaku juga tidak memberikan uang penjualan ketiga mobil korban. Oleh karena itu korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota," jelasnya.
Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan dasar 2 laporan, anggota Reskrim Polsek Batam kota melakukan. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sudah tidak berada di Batam lagi. Pelaku sudah berada di Tomohon, Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku seperti selalu berpindah pindah.
"Kemudian anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa pelaku berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Makasar, Sulawesi Selatan. Selanjutnyma anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Makassar serta berkoordinasi dengan Polsek Mamajang," bebernya.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Batam Kota di Makassar dan selantnya dibawa ke Batam. Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil HR-V BP 1849 JG warna silver, mobil Mini Cooper BP 1 VH warna putih, BPKB, STNK dan kunci mobil HR-V, BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil HR-V dan kwitansi penyerahan uang mobil Mini Cooper.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar mobil HR-V Rp280 juta, mobil Mini Copper Rp290 juta dan mobil Harrier masih dalam pencarian," ujarnya.
Saat itu pelaku mengajak korban Y (38) untuk bisnis jual beli mobil. Selanjutnya korban memberikan modal untuk pembelian mobil. Sedangkan pelaku yang akan menjualkan kembali.
"Mulanya korban membeli mobil Harrier yang saat ini masih daftar pencarian barang, lalu karena korban percaya mobil tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku untuk dijual serta korban memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil Harrier kepada pelaku," ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchi, Senin (1/3/21).
Korban juga membeli mobil Mini Cooper yang juga akan dijualkan oleh pelaku. Setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut, pelaku beralasan belum laku.
"Pelaku selalu beralasan belum laku. Korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan kunci Mobil HR-V kepada pelaku," jelasnya.
Setelah berbulan-bulan ke 3 mobil korban berada kepada pelaku setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil tersebut pelaku selalu berkelit dengan banyak alasan. Kemudian pada bulan Desember 2020 pelaku tidak bisa dihubungi. Saat korban mencari pelaku kerumah pelaku, rumah pelaku dalam keadaan kosong dan tidak ditempati lagi.
"Sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu keberadaannya. Pelaku juga tidak memberikan uang penjualan ketiga mobil korban. Oleh karena itu korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota," jelasnya.
Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan dasar 2 laporan, anggota Reskrim Polsek Batam kota melakukan. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sudah tidak berada di Batam lagi. Pelaku sudah berada di Tomohon, Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku seperti selalu berpindah pindah.
"Kemudian anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa pelaku berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Makasar, Sulawesi Selatan. Selanjutnyma anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Makassar serta berkoordinasi dengan Polsek Mamajang," bebernya.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Batam Kota di Makassar dan selantnya dibawa ke Batam. Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil HR-V BP 1849 JG warna silver, mobil Mini Cooper BP 1 VH warna putih, BPKB, STNK dan kunci mobil HR-V, BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil HR-V dan kwitansi penyerahan uang mobil Mini Cooper.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar mobil HR-V Rp280 juta, mobil Mini Copper Rp290 juta dan mobil Harrier masih dalam pencarian," ujarnya.
(shf)