Pinjam untuk Ambil Pasir Kucing, Warga Gunungkidul Ini Bawa Kabur Mobil Temannya

Selasa, 25 Oktober 2022 - 02:31 WIB
loading...
Pinjam untuk Ambil Pasir Kucing, Warga Gunungkidul Ini Bawa Kabur Mobil Temannya
Keterlaluan apa yang dilakukan oleh BU (44), warga Karangijo Kulon, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul ini. Dia tega membawa kabur mobil temannya yang ia pinjam. Fot ilustrasi
A A A
GUNUNGKIDUL - Keterlaluan apa yang dilakukan oleh BU (44), warga Karangijo Kulon, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul ini. Dia tega membawa kabur mobil temannya yang ia pinjam.



Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan, tanggal 24 April 2022 yang lalu, dia mendatangi temannya Sudiono (51) yang berada di Jalan Gito Gati No 2, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Sleman.

Dia datang untuk meminjam mobil milik temannya tersebut. "Jadi korban dengan pelaku memang sudah kenal sebelumnya,"kata dia, Senin (24/10/2022).

Ketika datang, dia beralasan ingin mengambil pasir kucing di Pacitan Jawa Timur. Dia sengaja meminjam mobil karena pasir yang diambilnya cukup banyak sehingga tidak bisa menggunakan sepeda motor.

Karena sudah kenal maka korban akhirnya meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Pelaku saat itu berjanji akan segera mengembalikan mobil yang dipinjamnya ketika pekerjaan mengambil pasir kucing sudah selesai. "Awalnya cuma meminjam satu hari saja,"kata dia.

Namun demikian, setelah ditunggu ternyata mobil tak segera dikembalikan. Sehari berlalu, seminggu bahkan sebulan ternyata mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. "Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,"tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil milik korban yang dipinjamnya. Semua akses komunikasi dengan pelaku telah diputus dan nomor kontak diblokir.

Merasa dirugikan atas perbuatan temannya itu, korban Sudiono akhirnya melapor ke Mapolsek Ngaglik guna pengusutan lebih lanjut. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan."Hasilnya, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Indramayu, Jawa Barat," terang Agus.

Mengetahui informasi itu, jajarannya langsung bergerak ke Jawa Barat untuk mengejar tersangka BU. Selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BU dijerat Pasal 378 atau 372 KUH Pidana," ungkap dia.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)