Polisi Amankan 3 Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa di Riau
A
A
A
PEKANBARU - Pihak Polda Riau melakukan penangkapan terhadap jaringan perambahan hutan di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling. Sebanyak tiga truk berisikan kayu disita petugas.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menegaskan, pengungkapan perambahan di hutan lindung ini merupakan hasil kerja sama tim dan juga bantuan dari informasi warga.
Saat ini barang bukti sudah dibawa petugas ke Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Pekanbaru. "Kayu log tersebut dijarah dari hutan alam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,"tegas Fibri Selasa (16/7/2019).
Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi ada perambahan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar. Petugas melakukan pengamatan di sekitaran lokasi.
Saat itu tim melihat dua truk membawa kayu log melintas dari arah Kampar Kiri menuju Teratak Bulu Kabupaten Kampar pada pukul 06.00 WIB. "Kayu yang dibawa dua truk itu ditutup dengan terpal berwarna biru. Truk tersebut kita berhentikan dan periksa dokumennya," tegasnya.
Namun saat penangkapan, beberapa orang berhasil melarikan diri. Sementara tiga orang yang terdiri dari sopir dan kernet berhasil diamankan. Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan truk lainnya. "Totalnya ada tiga truk yang kita sita. Dalam kasus ini kita sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka,"imbuhnya.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan SKSHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tengang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menegaskan, pengungkapan perambahan di hutan lindung ini merupakan hasil kerja sama tim dan juga bantuan dari informasi warga.
Saat ini barang bukti sudah dibawa petugas ke Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Pekanbaru. "Kayu log tersebut dijarah dari hutan alam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,"tegas Fibri Selasa (16/7/2019).
Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi ada perambahan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar. Petugas melakukan pengamatan di sekitaran lokasi.
Saat itu tim melihat dua truk membawa kayu log melintas dari arah Kampar Kiri menuju Teratak Bulu Kabupaten Kampar pada pukul 06.00 WIB. "Kayu yang dibawa dua truk itu ditutup dengan terpal berwarna biru. Truk tersebut kita berhentikan dan periksa dokumennya," tegasnya.
Namun saat penangkapan, beberapa orang berhasil melarikan diri. Sementara tiga orang yang terdiri dari sopir dan kernet berhasil diamankan. Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan truk lainnya. "Totalnya ada tiga truk yang kita sita. Dalam kasus ini kita sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka,"imbuhnya.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan SKSHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tengang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
(nag)