Pemkot Kotamobagu Antisipasi Ancaman Limbah Usaha

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:54 WIB
Pemkot Kotamobagu Antisipasi Ancaman Limbah Usaha
Pemkot Kotamobagu Antisipasi Ancaman Limbah Usaha
A A A
KOTAMOBAGU - Hadirnya beragam usaha yang kini tengah berkembang di Kota Kotamobagu belum diimbangi dengan kesadaran pemeliharaan lingkungan dari pencemaran di sekitar lokasi usaha. Masalah limbah kerap menjadi ancaman serius di tengah tren positif meningkatnya sektor usaha di kota jasa itu. Misalnya usaha perbengkelan dan penjualan suku cadang kendaraan.

Meski belum ada temuan dan laporan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus berupaya melakukan pengawasan.

Tak hanya itu, akan tetapi seluruh jenis usaha di wilayah Kotamobagu, baik home industri ataupun lainnya.

“Kami terus melakukan pengawasan lingkungan. Untuk perbengkelan itu harus ada tempat pembuangan limbah yang dibuat tertutup agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” kata Plt Kepala DLH Kota Kotamobagu, Alfian Hasan, Kamis (11/7/2019).

Menurutnya, khusus untuk usaha kecil, langkah antisipasi agar tidak terjadi pencemaran terhadap adanya usaha, wajib ada dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). “Kalau usaha menengah ke atas sudah harus ada UKL- UPL bahkan Amdal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pencegahan adanya masalah lingkungan menjadi tanggungjawab bersama. Bahkan, jika ada masyarakat yang mendapatkan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah dari tempat usaha, segera dilaporkan ke pihaknya.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada pencemaran lingkungan dari tempat-tempat usaha. Kalau untuk sanksi, kami lakukan dulu pembinaan. Akan tetapi jika terulang lagi tentu kami akan bersama dengan instansi terkait lainnya langsung memberikan sanksi berat dengan mencabut izin usaha itu,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6904 seconds (0.1#10.140)