Kejari Pontianak Perlihatkan Uang Sitaan Korupsi Sebanyak Rp4 Miliar
A
A
A
PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengelar jumpa pers dan berhasil melakukan upaya pemyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.762.500.000 (empat miliar tujuh ratus rupiah), Selasa (9/7/2019).
Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro mengatakan penyelamatan kerugian keuangan negara sendiri merupakan rangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembayaran klaim atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon oleh PT. Asuransi Jasindo cabang Pontianak.
Dikatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Mei 2019 dan melalui gelar perkara (eksepose) sudah ditingkatkan penanganan ke tahap penyidikan.
"Dalam proses pembayaran atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon ada prosedur yang tidak dijalani atau menyimpang oleh PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro mengatakan penyelamatan kerugian keuangan negara sendiri merupakan rangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembayaran klaim atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon oleh PT. Asuransi Jasindo cabang Pontianak.
Dikatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Mei 2019 dan melalui gelar perkara (eksepose) sudah ditingkatkan penanganan ke tahap penyidikan.
"Dalam proses pembayaran atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon ada prosedur yang tidak dijalani atau menyimpang oleh PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak," ujarnya.
(nag)