Vonis 3 Tahun untuk Habib Bahar Dinilai Sesuai Harapan

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:59 WIB
Vonis 3 Tahun untuk...
Vonis 3 Tahun untuk Habib Bahar Dinilai Sesuai Harapan
A A A
BANDUNG - Vonis 3 tahun dan denda Rp50 juta yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Bahar bin Smith diapresiasi tim kuasa hukumnya. Vonis tersebut dinilai sesuai harapan tim kuasa hukum agar Bahar dihukum seadil-adilnya.

"Vonis ini cerminan dari (keadilan) majelis hakim. Kami apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini. Kami apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan Tuankotta pengacara Bahar seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Meski mengapresiasi putusan hakim, Ichwan belum mengambil sikap hukum lebih lanjut atas putusan itu. Tim kuasa hukum mengambil sikap pikir-pikir. "Kami masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan, Insya Allah kita ambil sikap," ujar Ichwan.

Apresiasi serupa diungkapkan pengacara Bahar yang lain, Azis Anwar. Dia menuturkan, putusan hakim sudah sesuai harapan tim kuasa hukum. "Hakim objektif, proporsional, dan sesuai harapan kami. Kami memperhatikan fakta-fakta persidangan dan ya kami bersyukur. Alhamdulillah," tutur Azis.

Dia mengungkapkan, tim kuasa hukum telah mendengar sikap Bahar seusai divonis. Menurut Azis, Bahar mengaku tak akan gentar dan akan tetap menyuarakan keadilan dan kebenaran. (Baca juga; Habib Bahar Mengucapkan Hamdalah Setelah Divonis 3 Tahun Penjara )

"Beliau (Bahar) tidak akan gentar dan tetap menyuarakan kebenaran, menyuarakan keadilan terhadap penguasa. Sebagaimana yang diyakini oleh beliau, ini (persidangan kasus penganiayaan) terdapat unsur-unsur selain hukum," ungkapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2978 seconds (0.1#10.140)