Habib Bahar Mengucapkan Hamdalah Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:24 WIB
Habib Bahar Mengucapkan...
Habib Bahar Mengucapkan Hamdalah Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Setelah divonis tiga tahun penjara, Habib Bahar bin Smith mengucapkan Alhamdulillah. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada Habib Bahar bin Smith atas perbuatannya menganiaya dua remaja, MKU dan CAJ di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2019.

Putusan hakim itu direspons para pendukung Bahar ini pun meneriakkan takbir di ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). "Alhamdulillah," ujar Bahar di kursi terdakwa ruang sidang.

Namun para jurnalis yang sejak pagi mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait putusan hakim. Terdakwa Bahar dikawal ketat petugas kepolisian. Bahkan awak media harus berdorong-dorongan dengan petugas untuk meminta tanggapan Bahar. Namun lantaran dikawal ketat, Bahar tak memberikan komentar sedikitpun.

Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. (Baca juga; Divonis 3 Tahun, Habib Bahar Teriakkan Takbir dan Cium Merah Putih )

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8910 seconds (0.1#10.140)