Habib Bahar Mengucapkan Hamdalah Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:24 WIB
Habib Bahar Mengucapkan...
Habib Bahar Mengucapkan Hamdalah Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Setelah divonis tiga tahun penjara, Habib Bahar bin Smith mengucapkan Alhamdulillah. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada Habib Bahar bin Smith atas perbuatannya menganiaya dua remaja, MKU dan CAJ di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2019.

Putusan hakim itu direspons para pendukung Bahar ini pun meneriakkan takbir di ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). "Alhamdulillah," ujar Bahar di kursi terdakwa ruang sidang.

Namun para jurnalis yang sejak pagi mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait putusan hakim. Terdakwa Bahar dikawal ketat petugas kepolisian. Bahkan awak media harus berdorong-dorongan dengan petugas untuk meminta tanggapan Bahar. Namun lantaran dikawal ketat, Bahar tak memberikan komentar sedikitpun.

Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. (Baca juga; Divonis 3 Tahun, Habib Bahar Teriakkan Takbir dan Cium Merah Putih )

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(wib)
Berita Terkait
Bahar Bin Smith Divonis...
Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Atas Kasus Penganiayaan
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Terungkap di Persidangan,...
Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta
Habib Bahar Didakwa...
Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Habib Bahar Kembali...
Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 menit yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
1 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
1 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
3 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
3 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved