PAD Kota Pekanbaru Capai 84 Persen

Selasa, 09 Juli 2019 - 14:00 WIB
PAD Kota Pekanbaru Capai...
PAD Kota Pekanbaru Capai 84 Persen
A A A
PEKANBARU - Kota Pekanbaru mencatatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang hampir memenuhi target. Kerja keras Kota Pekanbaru untuk merealisasikan target PAD terus digenjot.

PAD Kota Pekanbaru tersebut terungkap saat rapat paripurna dengan DPRD yang digelar Senin (8/7/2019). Secara umum disampaikan bahwa realisasi PAD dari 11 objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah tercapai Rp256 miliar. Sementara target PAD Triwulan II sebesar Rp300 miliar. Dengan begitu, untuk triwulan II ini sudah 84 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media di gedung DPRD Kota Pekanbaru saat menghadiri rapat paripurna. Ia melanjutkan ada objek pajak yang belum mencapai target, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).

"Sampai Triwulan II, realisasi dari target 6 bulan sudah 84 persen kurang lebih. Masih ada beberapa yang belum tercapai, seperti BPHTB. Ini masalah investasi, masalah jual beli atau juga peningkatan hak," terang pria yang sebelumnya menjabat Camat Rumbai ini.

Dikatakan Zulhelmi, ada kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam memberikan kemudahan pada Wajib Pajak (WP), terutama BPHTB.

"Dalam waktu dekat ini InsyaAllah ada Perwako yang baru, kebijakan Pemerintah Kota. Nanti insyaAllah kita sosialisasikan bersama BPN. Untuk pemanfaatan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Banyak kemudahan dan keringanan dan diskon khusus terkait BPHTB, yang mengikuti program PTSL. Kalau tidak salah kurang lebih 7.000 hingga 9.000 bidang persil yang mendapatkan fasilitas. Contoh, dibawah Rp150 juta NJOP nya itu free, artinya dia tidak perlu bayar BPHTB nya sama kita, sebelumnya Rp100 juta. Sekarang dinaikkan jadi Rp150 juta," jelas Zulhelmi Arifin.

Ketika disinggung langkah yang diambil apakah dapat menggenjot PAD. Menurut Zulhelmi Arifin ada dua hal yang harus jalan bersamaan. "Pertama untuk program PTSL itu, bagaimana seluruh persil dapat tertata dan tersertifikat. Nantinya ketika ada sertifikat, seperti peralihan hak. Yang tidak mengikuti program PTSL, kita bisa mendapatkan pajak BPHTB nya," ucapnya.(Kominfo1/RD1)
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5629 seconds (0.1#10.140)