Buka Warung Sambil Jualan Sabu, Seorang Ibu Ditangkap BNNP Kepri
A
A
A
KEPRI - Tergiur keuntungan besar, Intan (38), seorang ibu rumah tangga di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) nekad menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Akibatnya emak-emak ini ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 49 gram sabu-sabu.
Saat ditangkap, Intan yang merupakan pemilik rumah makan di Kawasan Kundur kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 49 gram. Sabu tersebut siap diedarkan.
“Kami mendapat informasi adanya pengedar sabu di Tanjung Balai Karimun. Saat kita tindak lanjuti, ternyata pelakuknya seorang ibu rumah tangga yang memiliki rumah makan di Kundur. Tersangka menerima sabu sabu dari seseorang yang saat ini kita masih dalam pencarian,” Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Kamis (5/7/2019).
Dari pemeriksaan sementara, tersangka menerima sabu sabu ini dari seseorang bandar yang biasa beroperasi di kawasan Tanjung Balai Karimun.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menjual makanan di warung makannya, serta menjajakan sabu kepada para pelanggannya,” lanjut Bubung.
Selain mengamankan Intan, petugas BNNP juga mengamankan dua tersangka lainnya yang berinisial U dan R yang memiliki 600 gram sabu. Kedua tersangka ditangkap di seputar kawasan Nagoya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Akibatnya emak-emak ini ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 49 gram sabu-sabu.
Saat ditangkap, Intan yang merupakan pemilik rumah makan di Kawasan Kundur kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 49 gram. Sabu tersebut siap diedarkan.
“Kami mendapat informasi adanya pengedar sabu di Tanjung Balai Karimun. Saat kita tindak lanjuti, ternyata pelakuknya seorang ibu rumah tangga yang memiliki rumah makan di Kundur. Tersangka menerima sabu sabu dari seseorang yang saat ini kita masih dalam pencarian,” Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Kamis (5/7/2019).
Dari pemeriksaan sementara, tersangka menerima sabu sabu ini dari seseorang bandar yang biasa beroperasi di kawasan Tanjung Balai Karimun.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menjual makanan di warung makannya, serta menjajakan sabu kepada para pelanggannya,” lanjut Bubung.
Selain mengamankan Intan, petugas BNNP juga mengamankan dua tersangka lainnya yang berinisial U dan R yang memiliki 600 gram sabu. Kedua tersangka ditangkap di seputar kawasan Nagoya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.
(shf)