Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
A
A
A
TANJUNGPINANG - Terdakwa Hariyadi dan Berto Riawan divonis selama 6,5 tahun dan 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang . Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2019), kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sumedi didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Jhoni Gultom menyatakan, perbuatan terdakwa Hariyadi dan Berto (sidang terpisah) terbukti dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 /1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"(Terdakwa Hariyadi) menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak bayar maka diganti dengan pindana kurungan penjara selama 5 bulan," ujar Sumedi.
Sumedi menuturkan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hariyadi untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp420 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti.
"Bila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun," ujarnya.
Dalam perkara ini hal-hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian menyebabkan kerugian negara dan menikmati hasil kejahatannya sebesar Rp422 juta. Tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya selaku pejabat pembuat komitmen di KSOP Tanjungpinang dan masyarakat.
Sementara hal-hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.
Kemudian, untuk terdakwa Berto, kata Sumedi menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Dengan ketentuan denda tidak bayar maka diganti kurungan penjara selama 5 bulan.
"Uang pengganti Rp170 juta, harta benda akan disita untuk membayarnya, bila tidak diganti maka pidana penjara selama 3 tahun," ujar Sumedi.
Mendengar putusan itu, terdakwa Hariyadi langsung menerimanya sedangkan terdakwa Berto dan jaksa penuntut umum Nolly Wijaya menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, Nolly menuntut kedua terdakwa selama hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian membayar uang penganti kerugian negara Rp500 juta subsider 4 tahun penjara.
Perkara korupsi ini diungkap Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan dugaan korupsi senilai Rp5,054 miliar pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Kedua tersangka adalah Hariyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berto Riawan selaku penyedia dan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.
Adapun modus operandi tersangka adalah pelaksanaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tidak sesuai dengan nilai kontrak. Sementara paket pekerjaan terdiri dari persiapan, pekerjaan areal pelabuhan (pagar, penerangan, break water, an kebus beton), taman parkir, kelengkapa dan perlengkapan pelabuhan, pekerjaan gerbang/gapura dan finisihing.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sumedi didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Jhoni Gultom menyatakan, perbuatan terdakwa Hariyadi dan Berto (sidang terpisah) terbukti dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 /1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"(Terdakwa Hariyadi) menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak bayar maka diganti dengan pindana kurungan penjara selama 5 bulan," ujar Sumedi.
Sumedi menuturkan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hariyadi untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp420 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti.
"Bila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun," ujarnya.
Dalam perkara ini hal-hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian menyebabkan kerugian negara dan menikmati hasil kejahatannya sebesar Rp422 juta. Tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya selaku pejabat pembuat komitmen di KSOP Tanjungpinang dan masyarakat.
Sementara hal-hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.
Kemudian, untuk terdakwa Berto, kata Sumedi menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Dengan ketentuan denda tidak bayar maka diganti kurungan penjara selama 5 bulan.
"Uang pengganti Rp170 juta, harta benda akan disita untuk membayarnya, bila tidak diganti maka pidana penjara selama 3 tahun," ujar Sumedi.
Mendengar putusan itu, terdakwa Hariyadi langsung menerimanya sedangkan terdakwa Berto dan jaksa penuntut umum Nolly Wijaya menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, Nolly menuntut kedua terdakwa selama hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian membayar uang penganti kerugian negara Rp500 juta subsider 4 tahun penjara.
Perkara korupsi ini diungkap Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan dugaan korupsi senilai Rp5,054 miliar pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Kedua tersangka adalah Hariyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berto Riawan selaku penyedia dan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.
Adapun modus operandi tersangka adalah pelaksanaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tidak sesuai dengan nilai kontrak. Sementara paket pekerjaan terdiri dari persiapan, pekerjaan areal pelabuhan (pagar, penerangan, break water, an kebus beton), taman parkir, kelengkapa dan perlengkapan pelabuhan, pekerjaan gerbang/gapura dan finisihing.
(rhs)