Polda Sumsel Amankan 9 Kg Sabu dari Aceh

Senin, 01 Juli 2019 - 21:36 WIB
Polda Sumsel Amankan 9 Kg Sabu dari Aceh
Polda Sumsel Amankan 9 Kg Sabu dari Aceh
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sumsel dengan barang bukti yang besar. Sebanyak 9 kilogram (kg) sabu diamankan dari dua lokasi berbeda yakni Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, sabu sebanyak 9 kilogram diamankan dari dua lokasi berbeda. Delapan kilogram sabu diamankan di Kertapati, Kota Palembang pada 21 Juni lalu, dengan dua tersangka Amril (42) warga Aceh Utara dan Muhlis (50) warga Banyuasin, Sumsel.

Kemudian satu kilogram lainnya di wilayah Ogan Ilir dengan dua tersangka Dimas (22) dan Richo Gusdin (38) warga Ogan Ilir. "Kami tidak pernah memberikan peluang kepada para pengedar narkoba," ujar Kapolda di Mapolda Sumsel, Senin (1/7/2019) kemarin.

Kapolda menyebut untuk kesekian kalinya peredaran narkoba dari luar negeri yang masuk melalui Aceh. "Dari luar negeri lewat Aceh dan dibawa ke Palembang. Semua barang bukti ini dari Aceh. Sumsel ini bisa saja sebagai pasar atau transit, kami akan ungkap semua sampe tingkat bawah," katanya didampingi Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

Sementara Kombes Pol Farman menyebut para pelaku merupakan pemain lama yang sudah jadi target polisi. "Mereka ini pemain lama. Dan jaringan internasional dan transit di Aceh," ujar Farman.

Atas perbuatannya, keempat pengedar kini ditahan di Mapolda Sumsel. Keempatya dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4960 seconds (0.1#10.140)