Cegah Karhutla, PT Berkat Sawit Sejati Berikan Penyuluhan

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:58 WIB
Cegah Karhutla, PT Berkat Sawit Sejati Berikan Penyuluhan
Cegah Karhutla, PT Berkat Sawit Sejati Berikan Penyuluhan
A A A
MUBA - Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) terus dilakukan baik pemerintah maupun perusahaan perkebunan sawit.

Salah satunya PT Berkat Sawit Sejati (BSS), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan ini tetap konsisten memberikan penyuluhan Karhutla di sekitar wilayah kerja. Terbaru, ada tujuh desa yang dijadikan lokasi sosialisasi bahaya Karhutlah yakni Desa Sumber Harum, Desa Sido Mulyo, Desa Banjar Jaya, Desa Sinar Harapan, Desa Berlian Jaya, Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya serta Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir.

Camat Tungkal Jaya Yugo Falentino SSTP Msi melalui Sekcam Anhar mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan PT BSS dinilai sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutlah bagi desa sekitar perusahaan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian PT BSS sebagai salah satu perusahaan yang sangat konsisten dalam beberapa tahun terakhir melakukan sosialisasi. Dengan rutinnya kegiatan seperti ini masyarakat akan semakin mengerti dan mereka tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar," jelas dia.

Sementara Danramil Bayung Lencir Kapt Inf Suprayitno serta Adi Nopriansyah dari BPPI Karhutla Muba mengajak masyarakat berkerja sama dan berperan aktif memberi kontribusi yang positif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, kebun dan hutan serta menyampaikan secara akurat ketika terjadinya bencana kebakaran.

"Salah satunya menggunaan teknologi berbasis android untuk sharing informasi mengenai kebakaran contohnya dengan aplikasi Open Camera yang dapat di-download di Play Store," jelasnya.

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi dalam sosialisasi menyampaikan setiap pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat di jerat dengan Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Larangan Membakar Hutan. "Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-undang No 32 tahun 2014," jelasnya.

Humas PT BSS Henry Sitepu mengatakan, perusahaan berkomitmen melakukan kegiatan upaya pencegahan karhutbunlah melalui sosialisasi. Upaya lain adalah memberikan reward dalam bentuk barang bagi desa yang nihil kebakaran.

"Di tahun ini desa yang dibina atau melaksanakan MoU dengan kita bertambah 1 jadi berjumlah 4 desa, yakni Pangkalan Tungkal, Tampang Baru, Berlian Jaya dan desa Sinar Harapan," tandas dia.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4369 seconds (0.1#10.140)