Pemuda Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Blitar
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar menangkap seorang pemuda berinisal AA alias Bendu (17) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, karena mengedarkan pil koplo dobel L. Dari tangan AA polisi mendapatkan barang bukti 96 butir pil koplo dobel L dan langsung menjebloksan ke dalam tahanan.
"Yang bersangkutan telah diamankan, "ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2019). AA sudah lama menjadi target petugas (TO), karena merupakan pemakai dan pengedar pil koplo.
Dari saksi Bagus, penyelidikan dilakukan. Dari tangan saksi petugas mengamankan 40 butir dobel L yang berasal dari tersangka. Selain pil koplo, dari tangan tersangka AA petugas juga menyita uang tunai Rp60.000. "Uang itu diduga hasil dari penjualan," terang Burhanuddin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam kasus ini aparat Polres Blitar masih mengembangkan penyelidikan. "Saat ini kita masih mendalami kasusnya," kata Burhanuddin.
"Yang bersangkutan telah diamankan, "ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2019). AA sudah lama menjadi target petugas (TO), karena merupakan pemakai dan pengedar pil koplo.
Dari saksi Bagus, penyelidikan dilakukan. Dari tangan saksi petugas mengamankan 40 butir dobel L yang berasal dari tersangka. Selain pil koplo, dari tangan tersangka AA petugas juga menyita uang tunai Rp60.000. "Uang itu diduga hasil dari penjualan," terang Burhanuddin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam kasus ini aparat Polres Blitar masih mengembangkan penyelidikan. "Saat ini kita masih mendalami kasusnya," kata Burhanuddin.
(wib)