DPMPTSP Pastikan Beri Kemudahan Investor Berusaha di Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan beri kemudahan kepada investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru.
Kemudahan yang diberikan disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat menanggapi pertanyaan media terkait kemudahan apa saja yang diberikan dalam mendapatkan izin pendirian pergudangan.
"Intinya asal sesuai dengan peruntukan lahan yang dipersiapkan sesuai dengan tata ruang kota, kita tidak mempersulit. Kita malah membuka peluang kepada investor untuk bisa membuka usahanya di Kota Pekanbaru," ungkap Muhammad Jamil di gedung Mall Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman, Senin (17/6/2019), seperti dikutip pekanbaru.go.id.
"Intinya pendirian gudang itu sesuai dengan aturan yang ada, sesuai tata ruang yang berlaku. Apabila itu sesuai kita tidak ada masalah, kita akan berikan kemudahan," sambungnya.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendirikan gudang, Muhammad Jamil mengatakan, pertama kesesuaian tata ruang.
"Tata ruang sesuai, untuk pergudangannya kita berikan. Yang kedua, tanahnya itu sudah punya sertifikat untuk dijadikan pengurusan berikutnya. Persyaratan lainnya menyesuaikan saja, seperti PBB nya (Pajak Bumi Bangunan) apakah sudah dibayar, kemudian mereka mengajukan ke DPMPTSP sesuai gambar yang ada. Nanti akan di cek oleh tim teknis. Kalau sudah selesai semuanya, baru kita terbitkan izinnya," terang Muhammad Jamil.
Lamanya proses perizinan dikatakan Muhammad Jamil, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, memakan waktu lebih kurang 15 hari kerja. "Tergantung valid atau tidak dokumennya. Kalau sudah, 15 hari selesai," jelasnya. Berdasarkan data DPMPTSP, terhitung Januari hingga Juni 2019, 20 izin pergudangan diterbitkan.
Kemudahan yang diberikan disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat menanggapi pertanyaan media terkait kemudahan apa saja yang diberikan dalam mendapatkan izin pendirian pergudangan.
"Intinya asal sesuai dengan peruntukan lahan yang dipersiapkan sesuai dengan tata ruang kota, kita tidak mempersulit. Kita malah membuka peluang kepada investor untuk bisa membuka usahanya di Kota Pekanbaru," ungkap Muhammad Jamil di gedung Mall Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman, Senin (17/6/2019), seperti dikutip pekanbaru.go.id.
"Intinya pendirian gudang itu sesuai dengan aturan yang ada, sesuai tata ruang yang berlaku. Apabila itu sesuai kita tidak ada masalah, kita akan berikan kemudahan," sambungnya.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendirikan gudang, Muhammad Jamil mengatakan, pertama kesesuaian tata ruang.
"Tata ruang sesuai, untuk pergudangannya kita berikan. Yang kedua, tanahnya itu sudah punya sertifikat untuk dijadikan pengurusan berikutnya. Persyaratan lainnya menyesuaikan saja, seperti PBB nya (Pajak Bumi Bangunan) apakah sudah dibayar, kemudian mereka mengajukan ke DPMPTSP sesuai gambar yang ada. Nanti akan di cek oleh tim teknis. Kalau sudah selesai semuanya, baru kita terbitkan izinnya," terang Muhammad Jamil.
Lamanya proses perizinan dikatakan Muhammad Jamil, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, memakan waktu lebih kurang 15 hari kerja. "Tergantung valid atau tidak dokumennya. Kalau sudah, 15 hari selesai," jelasnya. Berdasarkan data DPMPTSP, terhitung Januari hingga Juni 2019, 20 izin pergudangan diterbitkan.
(akn)