Puluhan Massa Partai PKPI Demo di Kantor Bawaslu Timika Papua

Senin, 03 Juni 2019 - 15:26 WIB
Puluhan Massa Partai PKPI Demo di Kantor Bawaslu Timika Papua
Puluhan Massa Partai PKPI Demo di Kantor Bawaslu Timika Papua
A A A
TIMIKA - Puluhan massa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Timika Papua, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu. Mereka menuntut agar suara para Caleg dan suara Partai di kembalikan karena cukup banyak suara mereka yang hilang saat masa proses perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 2019 lalu.

Puluhan massa Partai PKPI yang dipimpin oleh ketua Partai PKPI Max Warluken itu mendatangai kantor Bawaslu pada Senin (03/06/2019) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIT. Mereka menggelar unjuk rasa untuk meminta agar suara partai dan caleg dikembalikan karena pada saat perhitungan suara di tingkat PPD, banyak suara para caleg dan partai PKPI yang hilang.

Selain itu, dalam orasi, massa menyebutkan proses pemilu 2019 di Timika terjadi banyak kecurangan, namun tidak di tindaklanjuti. Massa juga membentang spanduk bertuliskan, "Bupati Timika Eltinus Omaleng tindak tegas dan memberikan hukuman kepada perampok-perampok suara rakyat anak Papua".

mereka mendesak agar Bupati Eltinus Omaleng segera perintahkan tangkap PPD Distrik Miru yakni Matius Way dan PPD lain yang nakal. Sebab banyak suara para caleg dan partai yang hilang.

Ketua Partai PKPI Max Warluken dalam orasinya menyampaikan bahwa setiap laporan yang dimasukan ke Bawaslu selalu dihadang dengan peraturan yang tidak jelas. Dia menegaskan, apabila aspirasi yang disampaikan tidak ditangani dengan baik, maka pihaknya akan menurunkan seluruh massa dari partai PKPI untuk melakukan demo di depan kantor Bawaslu.

Menanggapai hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Yonas Yanampa menyampaikan, tugas Bawaslu adalah mengawasi proses Pemilu. "Masalah bapak dan ibu adalah masalah kami juga. Aspirasi massa akan kami tampung dan diskusikan. Yang perlu dikahui bahwa Bawaslu menangani kasus bukan untuk merubah hasil suara pemilihan umum. Itu bukan kewenangan bawaslu," tegasnya.

Tugas bawaslu, lanjutnya, menangani pelanggaran Pemilu sesuai dengan prosedur yang ada dan bukan untuk merubah hasil. "Tugas Bawaslu adalah menyelsaikan permaslahan kemudian melakukan penyelidikan. Bawaslu bekerja sesuai dengan peraturan," tambahnya.

Dari semua permasalahan yang dilaporkan ke Bawaslu, lanjut dia, tidak ada bukti yang kuat dan akurat sehingga pihaknya menganggap tidak ada pelanggaran pemilu. Bawaslu ini pada prinsipnya adalah pengawas pemilu. Pengawasan dilakukan tahap demi tahap.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9267 seconds (0.1#10.140)