Akhir Ramadhan Polres Mamuju Utara Ringkus 4 Bandar Narkoba

Jum'at, 31 Mei 2019 - 11:04 WIB
Akhir Ramadhan Polres...
Akhir Ramadhan Polres Mamuju Utara Ringkus 4 Bandar Narkoba
A A A
PASANGKAYU - Menjelang ramadhan 1430 H selesai, jajaran Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 4 pelaku kasus narkotika yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Senin (27/5/2019).

Kapolres Mamuju Utara AKBP. Made Ary, melalui Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara AKP Adrian Fredik Kopong, menjelaskan, bahwa Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019, sekira pukul 17.00 wita, personil Satres Narkoba melakukan Pembuntutan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Mamuju Utara, diduga membawa Barang terlarang jenis Shabu.

"Setelah menganggap bahwa lokasi cukup ideal untuk dilakukan penghadangan, Personil Sat Narkoba melakukan Pemalangan terhadap kendaraan Mobil Carry dari arah Palu menuju Pedanda, Kecamatan Pedongga, dengan Nomor Polisi DB 8265 BP di depan SPBU Bulu Cindolo Kelurahan Pasangkayu," tegasnya.

Setelah melakukan Pemalangan, lanjut Kasat Narkoba, menuturkan, selanjutnya personil mengepung mobil dan memperkenalkan diri selanjutnya Personil melakukan Penggeledahan terhadap Mobil Carry yang diduga membawa barang terlarang.

Dari penggeledahan tersebut Polisi menemukan dikursi mobil yaitu 1 bungkus rokok yg berisikan 4 sachet yg berisikan kristal bening diduga shabu dan 10 sachet kosong berukuran kecil.

Para pelaku MFR (21 th) Warga Donggala, S (24 th) Warga Batu Oge, T (25 th) Warga Pedanda. Setelah dilakukan interogasi maka dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap L (29 th) Pedanda dan di gelandang ke Mako Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan Lebih Lanjut".

"Menurut Kasat Resnarkoba Akp Adrian Fredik Kopong, terhadap ke empat pelaku tersebut disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Hukuman Minimal 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun," ujarnya.
(akn)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved