Akhir Ramadhan Polres Mamuju Utara Ringkus 4 Bandar Narkoba

Jum'at, 31 Mei 2019 - 11:04 WIB
Akhir Ramadhan Polres Mamuju Utara Ringkus 4 Bandar Narkoba
Akhir Ramadhan Polres Mamuju Utara Ringkus 4 Bandar Narkoba
A A A
PASANGKAYU - Menjelang ramadhan 1430 H selesai, jajaran Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 4 pelaku kasus narkotika yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Senin (27/5/2019).

Kapolres Mamuju Utara AKBP. Made Ary, melalui Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara AKP Adrian Fredik Kopong, menjelaskan, bahwa Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019, sekira pukul 17.00 wita, personil Satres Narkoba melakukan Pembuntutan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Mamuju Utara, diduga membawa Barang terlarang jenis Shabu.

"Setelah menganggap bahwa lokasi cukup ideal untuk dilakukan penghadangan, Personil Sat Narkoba melakukan Pemalangan terhadap kendaraan Mobil Carry dari arah Palu menuju Pedanda, Kecamatan Pedongga, dengan Nomor Polisi DB 8265 BP di depan SPBU Bulu Cindolo Kelurahan Pasangkayu," tegasnya.

Setelah melakukan Pemalangan, lanjut Kasat Narkoba, menuturkan, selanjutnya personil mengepung mobil dan memperkenalkan diri selanjutnya Personil melakukan Penggeledahan terhadap Mobil Carry yang diduga membawa barang terlarang.

Dari penggeledahan tersebut Polisi menemukan dikursi mobil yaitu 1 bungkus rokok yg berisikan 4 sachet yg berisikan kristal bening diduga shabu dan 10 sachet kosong berukuran kecil.

Para pelaku MFR (21 th) Warga Donggala, S (24 th) Warga Batu Oge, T (25 th) Warga Pedanda. Setelah dilakukan interogasi maka dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap L (29 th) Pedanda dan di gelandang ke Mako Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan Lebih Lanjut".

"Menurut Kasat Resnarkoba Akp Adrian Fredik Kopong, terhadap ke empat pelaku tersebut disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Hukuman Minimal 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun," ujarnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3989 seconds (0.1#10.140)