Cabuli Anak di Bawah Umur Pemuda di Toraja Utara Diringkus Polisi
A
A
A
TORAJA UTARA - Unit Resmob Polres Tana Toraja, mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Kamis Sore (23/5/2019).Anggota Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar, melakukan Penangkapan pelaku berinisial EV (19) dengan korban berinisial AS (17),Penangkapan dilakukan berdasarkan Sp.kap /66/V/res.1.24/2019 /Reskrim. Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkap Jon Paerunan. Hingga saat ini pelaku ditahan di sel tahanan, Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkap Jon Paerunan. Hingga saat ini pelaku ditahan di sel tahanan, Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(sms)