Wanita Ini Selundupkan Sabu dalam Pembalut di Bandara Hang Nadim
A
A
A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan Maryati seorang wanita yang mencoba menyelundupkan narkoba yang disimpan dalam pembalut yang dipakainya. Bersamanya juga diamankan seorang pria yang membawa setengah kilogram sabu yang disimpan dalam tas miliknya.
Dengan langkah linglung karena masih di bawah pengaruh narkoba, Maryati warga asal Lombok ini diamankan Petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (22/5/2019). Maryati diamankan karena tertangkap tangan menyimpan sebungkus serbuk putih diduga sabu di dalam branya.
Saat diperiksa ternyata wanita yang pernah jadi TKI di Malaysia ini juga menyimpan dua bungkus sabu di dalam pembalut yang digunakannya. Menurut Maryati ini adalah aksi ketiganya menyelundupkan sabu dari Batam ke kampung halamannya di Lombok.
Untuk membawa barang haram itu Maryati diiming imingi upah sebesar Rp70 juta oleh Devi tetangganya yang juga merupakan bandar narkoba di Lombok. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Rizal yang sebelumnya sudah menunggu pelaku di sebuah kamar hotel di Kawasan Nagoya, Batam.
Dari upah Rp70 juta tersebut pelaku Maryati baru menerima Rp10 juta untuk biaya tiket sekaligus biaya akomodasi selama di Batam. Sisanya upah itu akan diberikan saat barang sampai ke Lombok.
Kasi Penindakan Kantor Bea Dan Cukai Batam Fabian Cahyo Wibowo mengatakan, penangkapan Maryati merupakan kali ke lima dalam empat hari terakhir.
Hanya beberapa menit usai Maryati ditangkap petugas BC juga mengamankan Sudirman warga Aceh yang juga kedapatan membawa 490 gram Sabu.
Sudirman sendiri berencana membawa sabu tersebut ke Lampung. Untuk membawa sabu tersebut ke Lampung, Sudirman mendapat upah Rp16 juta.
Sementara itu dalam empat hari ini petugas Bea dan Cukai Batam bersama Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam sudah mengagalkan enam kali penyelundupan sabu dengan total berat mencapai 2,7 kilogram.
Dengan langkah linglung karena masih di bawah pengaruh narkoba, Maryati warga asal Lombok ini diamankan Petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (22/5/2019). Maryati diamankan karena tertangkap tangan menyimpan sebungkus serbuk putih diduga sabu di dalam branya.
Saat diperiksa ternyata wanita yang pernah jadi TKI di Malaysia ini juga menyimpan dua bungkus sabu di dalam pembalut yang digunakannya. Menurut Maryati ini adalah aksi ketiganya menyelundupkan sabu dari Batam ke kampung halamannya di Lombok.
Untuk membawa barang haram itu Maryati diiming imingi upah sebesar Rp70 juta oleh Devi tetangganya yang juga merupakan bandar narkoba di Lombok. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Rizal yang sebelumnya sudah menunggu pelaku di sebuah kamar hotel di Kawasan Nagoya, Batam.
Dari upah Rp70 juta tersebut pelaku Maryati baru menerima Rp10 juta untuk biaya tiket sekaligus biaya akomodasi selama di Batam. Sisanya upah itu akan diberikan saat barang sampai ke Lombok.
Kasi Penindakan Kantor Bea Dan Cukai Batam Fabian Cahyo Wibowo mengatakan, penangkapan Maryati merupakan kali ke lima dalam empat hari terakhir.
Hanya beberapa menit usai Maryati ditangkap petugas BC juga mengamankan Sudirman warga Aceh yang juga kedapatan membawa 490 gram Sabu.
Sudirman sendiri berencana membawa sabu tersebut ke Lampung. Untuk membawa sabu tersebut ke Lampung, Sudirman mendapat upah Rp16 juta.
Sementara itu dalam empat hari ini petugas Bea dan Cukai Batam bersama Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam sudah mengagalkan enam kali penyelundupan sabu dengan total berat mencapai 2,7 kilogram.
(sms)