Bea Cukai Batam Amankan Sabu 1,5 Kilogram di Bandara Hang Nadim
A
A
A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (20/5/2019). Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Tengah oleh dua pemuda Rudi Gunawan dan David Wijaya.
Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Fabian Cahyo Wibowo mengatakan, dua pemuda ini diamankan petugas Bea dan Cukai Batam saaat memasuki ruang keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Senin siang (20/5/2019).
“Kedua pelaku diamankan setelah tas yang mereka bawa terdeteksi mesin X Ray atau mesin pemindai membawa barang terlarang. Saat digeledah ditemukan empat bungkus serbuk putih yang setelah di tes positif mengandung methaphetamin atau narkotika jenis sabu total narkoba tersebut berjumlah 1.518 gram atau 1,5 kilogram,” kata Fabian Cahyo Wibowo.
Menurut dia, dari pengakuan tersangka diketahui jika kedua pelaku bukanlah warga Batam tapi merupakan warga Pekanbaru, Riau yang datang ke Batam sebagai kurir guna membawa narkotika tersebut ke Balikpapan.
“Untuk bisa membawa sabu tersebut kedua pelaku dijanjikan upah sebesar masing masing Rp40 juta oleh Dedi yang disebut pelaku sebagai pemilik barang,” timpalnya.
Sabu tersebut, kata dia, diterima dari seorang wanita bernama Yuni transaksi barang haram tersebut dilakukan di pinggir Jalan Tanjung Piayu, Batam.
Sementara itu Rudi Gunawan yang mengaku baru pertama memnjadi kurir narkoba hanya bisa menangis. Pria satu anak ini mengaku terpaksa menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena butuh biaya untuk sekolah anaknya.
“Dari Rp40 juta yang dijanjikan para pelaku baru mendapat upah masing masing Rp10 juta. Sisa upah tersebut akan diberikan setelah narkoba tersebut diterima pelaku lainnya di Balikpapan. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang Undang Narkotika dan terancam hukuman mati,” tandas Fabian Cahyo Wibowo.
Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Fabian Cahyo Wibowo mengatakan, dua pemuda ini diamankan petugas Bea dan Cukai Batam saaat memasuki ruang keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Senin siang (20/5/2019).
“Kedua pelaku diamankan setelah tas yang mereka bawa terdeteksi mesin X Ray atau mesin pemindai membawa barang terlarang. Saat digeledah ditemukan empat bungkus serbuk putih yang setelah di tes positif mengandung methaphetamin atau narkotika jenis sabu total narkoba tersebut berjumlah 1.518 gram atau 1,5 kilogram,” kata Fabian Cahyo Wibowo.
Menurut dia, dari pengakuan tersangka diketahui jika kedua pelaku bukanlah warga Batam tapi merupakan warga Pekanbaru, Riau yang datang ke Batam sebagai kurir guna membawa narkotika tersebut ke Balikpapan.
“Untuk bisa membawa sabu tersebut kedua pelaku dijanjikan upah sebesar masing masing Rp40 juta oleh Dedi yang disebut pelaku sebagai pemilik barang,” timpalnya.
Sabu tersebut, kata dia, diterima dari seorang wanita bernama Yuni transaksi barang haram tersebut dilakukan di pinggir Jalan Tanjung Piayu, Batam.
Sementara itu Rudi Gunawan yang mengaku baru pertama memnjadi kurir narkoba hanya bisa menangis. Pria satu anak ini mengaku terpaksa menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena butuh biaya untuk sekolah anaknya.
“Dari Rp40 juta yang dijanjikan para pelaku baru mendapat upah masing masing Rp10 juta. Sisa upah tersebut akan diberikan setelah narkoba tersebut diterima pelaku lainnya di Balikpapan. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang Undang Narkotika dan terancam hukuman mati,” tandas Fabian Cahyo Wibowo.
(sms)