Bawa Sabu di Selangkangan Dikemas Dalam Kondom, Penumpang Citilink Diringkus di Batam

Jum'at, 30 Juli 2021 - 17:36 WIB
loading...
Bawa Sabu di Selangkangan Dikemas Dalam Kondom, Penumpang Citilink Diringkus di Batam
Penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim Batam, berhasil dibongkar petugas Avsec bersama Satreskoba Polresta Barelang. Foto/Ist.
A A A
BATAM - Upaya penyelundupan sabu oleh penumpang pesawat Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar, berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam, dan Satresarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.



Penumpang laki-laki berinisial RM (22) warga Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tersebut, kedapatan membawa sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.



"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Jumat (30/7/2021).



Kemudian petugas Avsec Bandara Hang Nadim, didampingi Kasat Reskoba Polresta Barelang, membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Saat rontgen ini, kembali ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa dua paket narkotika jenis sabu , yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat sekitar 198,7 gram, satu buah tas ransel warna hijau army, satu lembar tiket pesawat rute Batam-Bali transit Jakarta, satu lembar surat keterangan pemeriksaan swab test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, satu lembar KTP, dan satu ponsel," ungkapnya.



RM berperan sebagai kurir. Kemudian setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, berhasil dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainya di daerah Batubesar, Nongsa, Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik, dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan ke dalam anus. "Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa tujuh paket atau bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5037 seconds (0.1#10.140)