41 Napi Beragama Budha di Lapas Tangerang Dapat Remisi Waisak
A
A
A
BANTEN - Sebanyak 41 narapidana beragama Budha yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.
"Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5/2019).
Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Dia menyampaikan, sebanyak 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 Warga Binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 17 Warga Binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 6 orang napi mendapat pengurangan selama 2 bulan.
"Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing- masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Lapas Klas I Tangerang juga memperingati hari kebangkitan nasional ke-111 tahun 2019 dengan menggelar upacara di dalam lapas.
Dalam amanatnya, Kalapas Klas I Tangrang Abdul Hany mengatakan, dengan bertumpu pada kekuatan jumlah SDM dan populasi pasar, Indonesia akan diproyeksikan menjemput harkat dan martabat yang baru dalam dunia ekonomi bersama negara-negara besar lainnya.
"Kuncinya terletak pada hasrat kita untuk tetap menjaga momentum dan iklim yang tenang untuk bekerja. Kita harus jaga agar suasana tetap kondusif, penuh harmoni dan persatuan," ujarnya.
Dia mengajak semua secara sadar memaknai peringatan hari Kebangkitan Nasional dengan memperbaruhi semangat gotong royong dan kolaborasi sebagai warisan kearifan lokal yang akan membangkitkan menuju kejayaan di pentas global, Indonesia bangkit, Indonesia bersatu.
"Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5/2019).
Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Dia menyampaikan, sebanyak 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 Warga Binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 17 Warga Binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 6 orang napi mendapat pengurangan selama 2 bulan.
"Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing- masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Lapas Klas I Tangerang juga memperingati hari kebangkitan nasional ke-111 tahun 2019 dengan menggelar upacara di dalam lapas.
Dalam amanatnya, Kalapas Klas I Tangrang Abdul Hany mengatakan, dengan bertumpu pada kekuatan jumlah SDM dan populasi pasar, Indonesia akan diproyeksikan menjemput harkat dan martabat yang baru dalam dunia ekonomi bersama negara-negara besar lainnya.
"Kuncinya terletak pada hasrat kita untuk tetap menjaga momentum dan iklim yang tenang untuk bekerja. Kita harus jaga agar suasana tetap kondusif, penuh harmoni dan persatuan," ujarnya.
Dia mengajak semua secara sadar memaknai peringatan hari Kebangkitan Nasional dengan memperbaruhi semangat gotong royong dan kolaborasi sebagai warisan kearifan lokal yang akan membangkitkan menuju kejayaan di pentas global, Indonesia bangkit, Indonesia bersatu.
(nag)