Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Melakukan Pelanggaran Administrasi

Senin, 20 Mei 2019 - 14:24 WIB
Bawaslu Nyatakan KPU...
Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Melakukan Pelanggaran Administrasi
A A A
MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan KPU Kabupaten Majalengka melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pencoblosan 17 April 2019. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, terdapat dua poin yang dikeluarkan Bawaslu, selaku majelis pemeriksa.

"Putusan dari fakta-fakta persidangan, terbukti bahwa KPU melanggaar administratif. Terkait putusan itu, ke depan KPU agar bisa memperbaiki polanya," kata Ketua Majelis Pemeriksa, yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, di kantornya, Senin (20/5/2019).

KPU selaku pihak terlapor, beserta kepala sekretariatnya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Terkait poin pertama itu, KPU Kabupaten Majalengka diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Dalam sidang tersebut, sejatinya terdapat enam orang yang jadi terlapor. Selain lima orang komisioner KPU, sidang tersebut juga menyertakan kepala Sekretariat KPU sebagai terlapor. "Hanya dua yang datang, Kurniasih (Komisioner KPU Majalengka, Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Elih (Elih Solehah Fatimah, Komisioner KPU Majalengka Divisi Perencanaan dan Data). Namun itu tidak jadi masalah," ungkap Agus.
(wib)
Berita Terkait
1 Tahun, Bawaslu Majalengka...
1 Tahun, Bawaslu Majalengka Siap Gelar SKPP Empat Kali
Bawaslu Diusul Melebur...
Bawaslu Diusul Melebur dengan KPU Jadi Satu Lembaga
KPU dan Bawaslu Diingatkan...
KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Sederhanakan Persoalan
Dipindah, Bawaslu Bangka...
Dipindah, Bawaslu Bangka Tengah Minta KPU Kembalikan Posisi TPS Dusun Melingai
Dua Orang Sulsel Lolos...
Dua Orang Sulsel Lolos Seleksi Bacalon KPU & Bawaslu RI
Dana Kampanye Pilkada...
Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
8 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
8 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
8 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
9 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
10 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
11 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved