Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Melakukan Pelanggaran Administrasi

Senin, 20 Mei 2019 - 14:24 WIB
Bawaslu Nyatakan KPU...
Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Melakukan Pelanggaran Administrasi
A A A
MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan KPU Kabupaten Majalengka melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pencoblosan 17 April 2019. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, terdapat dua poin yang dikeluarkan Bawaslu, selaku majelis pemeriksa.

"Putusan dari fakta-fakta persidangan, terbukti bahwa KPU melanggaar administratif. Terkait putusan itu, ke depan KPU agar bisa memperbaiki polanya," kata Ketua Majelis Pemeriksa, yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, di kantornya, Senin (20/5/2019).

KPU selaku pihak terlapor, beserta kepala sekretariatnya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Terkait poin pertama itu, KPU Kabupaten Majalengka diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Dalam sidang tersebut, sejatinya terdapat enam orang yang jadi terlapor. Selain lima orang komisioner KPU, sidang tersebut juga menyertakan kepala Sekretariat KPU sebagai terlapor. "Hanya dua yang datang, Kurniasih (Komisioner KPU Majalengka, Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Elih (Elih Solehah Fatimah, Komisioner KPU Majalengka Divisi Perencanaan dan Data). Namun itu tidak jadi masalah," ungkap Agus.
(wib)
Berita Terkait
1 Tahun, Bawaslu Majalengka...
1 Tahun, Bawaslu Majalengka Siap Gelar SKPP Empat Kali
Bawaslu Diusul Melebur...
Bawaslu Diusul Melebur dengan KPU Jadi Satu Lembaga
Dua Orang Sulsel Lolos...
Dua Orang Sulsel Lolos Seleksi Bacalon KPU & Bawaslu RI
Dipindah, Bawaslu Bangka...
Dipindah, Bawaslu Bangka Tengah Minta KPU Kembalikan Posisi TPS Dusun Melingai
KPU dan Bawaslu Diingatkan...
KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Sederhanakan Persoalan
Dana Kampanye Pilkada...
Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
1 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
1 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
2 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
2 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
2 jam yang lalu
Infografis
Komisioner KPU Dianggap...
Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran karena Tinggal di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved