Transaksi Sabu dan Ganja di Gerbang Kantor Wali Kota, 3 Pelajar Ditangkap Polisi

Senin, 13 Mei 2019 - 03:33 WIB
Transaksi Sabu dan Ganja...
Transaksi Sabu dan Ganja di Gerbang Kantor Wali Kota, 3 Pelajar Ditangkap Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Tiga orang pelajar ditangkap polisi saat transaksi sabu dan ganja di gerbang Kantor Wali Kota Bukittinggi. Tersangka tak dapat mengelak saat polisi menemukan paket ganja dan sabu yang dibuang ke jalan.

Tersangka pengedar narkoba Aditya Farhan alias Adit (19) ditangkap polisi saat akan bertransaksi narkoba di Jalan By Pass Kusuma Bakti kawasan gerbang Kantor Wali Kota Bukittinggi, Minggu (12/5/2019) malam.

Saat digeledah dari dalam kantong kiri celana warga Perumahan Pakoan Indah Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam ini, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan uang seratus lima puluh ribu rupiah yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan satu paket sabu beberapa jam sebelum ditangkap.

Kepada polisi tersangka Adit mengaku satu paket sabu yang ada di kantongnya akan dibarter dengan ganja milik temannya yang menunggu di mobil tak jauh dari lokasi. Polisi pun menyergap mobil Atoz hitam yang dikendari Ragil (18) dan Irfan Wahyudi (21).

Saat ditangkap, tersangka Ragil yang merupakan pelajar ini membuang ganja paket sedang dan kertas linting ke luar mobil. Sementara Irfan Wahyudi berusaha kabur namun berhasil ditangkap polisi.

Di atas tanah dekat tersangka ditangkap, polisi menemukan satu paket kecil ganja yang diakui tersangka dibuang saat keluar dari mobil. "Saya membawa paket ganja punya Ragil, saya buang paket kecil dan Ragil yang buang paket besar dari pintu mobil," ujar Irfan.

Penangkapan tersangka pun mencuri perhatian warga sekitar yang baru pulang salat tarawih.

Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan ketiga tersangka yang salah satunya adalah pelajar SMK merupakan warga sekitar. Ulah mereka sebagai pengedar dan pemakai narkotika telah meresahkan warga.

"Kami telah mengamankan ketiga orang pemuda atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, dengan barang bukti yang diamankan 2 paket kecil sabu lalu ada satu paket sedang dan satu paket kecil ganja, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," tegasnya.

Sementara, orangtua Adit histeris dan menangis saat anaknya akan dibawa ke kantor polisi. Saat memeluk anaknya, orangtua Adit berpesan pada tersangka agar mengakui perbuatannya dan menjawab pertanyaan polisi dengan jujur.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih muda belia ini terpaksa berlebaran di dalam tahanan dan terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Tiga Pengedar Dibekuk,...
Tiga Pengedar Dibekuk, Polisi Temukan 3 Ons Sabu-Sabu
Nekat Pesta Narkoba...
Nekat Pesta Narkoba saat Virus Corona Mewabah, 3 Pemuda Perantau Dicokok Polisi
Pengedar Sabu Manfaatkan...
Pengedar Sabu Manfaatkan Situasi Sepi saat Wabah Corona untuk Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja
Bandar Narkoba Nekat,...
Bandar Narkoba Nekat, Siang Bolong Transaksi Sabu di Depan Rumah Dinas Bupati OKU
Berkedok Jualan Nasi...
Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Berita Terkini
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
18 menit yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
28 menit yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
1 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
2 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
3 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved