Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Tiadakan Car Free Day

Rabu, 08 Mei 2019 - 23:09 WIB
Selama Ramadhan, Pemkot...
Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Tiadakan Car Free Day
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meliburkan kegiatan hari bebas kendaraan atau Car Free Day yang setiap pekannya digelar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, selama Ramadhan. Kegiatan CFD akan diberlakukan kembali saat arus balik mudik Lebaran 2019 atau Juni 2019 mendatang.

”Selama sebulan Car Free Day kita liburkan sementara, nanti kita lanjutkan kembali pada 16 Juni mendatang,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Lutfi pada Rabu (8/5/2019). Menurutnya, kebijakan CFD ditiadakan mengacu pada Maklumat Wali Kota Bekasi No 451/2430/Setda-Kessos tanggal 24 April 2019.

Yang mana, kata dia, kebijakan itu dikeluarkan untuk menjaga bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah. Pemerintah ingin warganya untuk menjaga kekhusyukan serta menjaga kesucian amaliah bulan puasa.”Meski ditiadakan, warga tetap bisa beraktivitas di hutan kota dan stadion untuk berolahraga,” katanya.

Jumhana menjelaskan, kegiatan CFD pada Ramadan 1440 H, diliburkan selama 6 kali hari Minggu yaitu tanggal 5, 12,19, 26 Mei serta tanggal 2 Juni selama masa puasa Ramadan dan 9 Juni pasca-arus mudik Lebaran. Untuk itu, warga Bekasi untuk memakluminya.

Sementara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta semua jajaranya untuk mengawasi peredaran minuman keras (miras) di Kota Bekasi.”Selama bulan puasa, peredaran segala jenis miras dilarang di Bekasi, kami akan terus mengawasi dan aktif merazia miras di beberapa tempat,” katanya.

Untuk melakukan pemantauan itu, Rahmat meminta peran serta camat, lurah, dan tokoh agama untuk ikut proaktif mengawasi peredaran miras tersebut. Karena, peredaran miras di Kota Bekasi sangat memprihatinkan. Kendati demikian, jika nanti ada razia dari masyarakat atau organisasi tertentu, pihaknya tidak akan bertanggung jawab.

”Larangannya sudah jelas. Jadi kalau ada apa-apa, kami tidak akan tanggung jawab,” tegasnya. Sedangkan untuk kegiatan tempat hiburan selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Hal itu dilakukan untuk menjaga dan menghormati warga masyarakat dalam beribadah di bulan puasa.
(whb)
Berita Terkait
Selama Ramadan, Car...
Selama Ramadan, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan
Pekan Depan, Pemkot...
Pekan Depan, Pemkot Bekasi Kembali Gelar Car Free Day
Dibuka Hari Ini, Ribuan...
Dibuka Hari Ini, Ribuan Warga Bekasi Padati Area CFD
CFD Dibuka, Pemkot Bekasi...
CFD Dibuka, Pemkot Bekasi Larang PKL dan UMKM Berjualan di 15 Titik
Kota Bekasi Berencana...
Kota Bekasi Berencana Aktifkan Car Free Day 21 Juni 2020
Hari Minggu, Kota Bekasi...
Hari Minggu, Kota Bekasi Kembali Gelar Car Free Day
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Biaya Perang Pakistan-India...
Biaya Perang Pakistan-India selama 4 Pekan, Siapa Paling Boncos?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved