CFD Dibuka, Pemkot Bekasi Larang PKL dan UMKM Berjualan di 15 Titik
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:13 WIB
loading...
Pemkot Bekasi melarang para PKL dan pelaku UMKM berjualan di 15 titik area CFD Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi membuka Car Free Day (CFD) di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi hari ini. Dalam pembukaan kembali rutinitas olahraga pada Minggu pagi itu tidak saja mengatur pada batasan usia dan protokol kesehatan serta batasan pengunjung.
Namun juga adanya pelarangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berjualan di area CFD. Pembukaan itu menyusul adanya surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Baru. Dan pembukaan ini hasil evaluasi pemerintah bersama jajaranya.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, larangan ini merujuk Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH. Yang mana ada 15 titik pelarangan untuk berjualan dilokasi CFD sesuai intruksi pemerintah.”Jadi selama dua pekan kedepan, hanya diperbolehkan berolahrga saja,” kata Sajekti kepada SINDOnews pada Minggu (5/7/2020).
Menurut dia, 15 titik larangan berjualan itu mulai dari lampu merah Bekasi Cyber Park, pintu masuk kuliner Apartemen Center Point, simpang kayuringin, Jalan Rawa Tembaga 1, Jalan Rawa Tembaga 2, Jalan Rawa Tembaga 3, kolong fylover KH.Noer Ali. Selanjutnya, berada di bundaran Summarecon Bekasi, pintu Stadion Patriot Candrabhaga.
Kemudian Rumah Sakit Mitra Barat, simpang Kayuringin-Elganggga, Jalan KH.Noer Ali, Jalan Guntur Raya/Cevest, Taman Hutan Kota dan sepanjang Jalan Tangkuban Perahu atau wilayah SMAN 2 Bekasi.”Dengan kegiatan hari ini, pemerintah terus melakukan evaluasi CFD setelah dilaksanakan dua minggu berjalan,” ujarnya.
Namun juga adanya pelarangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berjualan di area CFD. Pembukaan itu menyusul adanya surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Baru. Dan pembukaan ini hasil evaluasi pemerintah bersama jajaranya.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, larangan ini merujuk Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH. Yang mana ada 15 titik pelarangan untuk berjualan dilokasi CFD sesuai intruksi pemerintah.”Jadi selama dua pekan kedepan, hanya diperbolehkan berolahrga saja,” kata Sajekti kepada SINDOnews pada Minggu (5/7/2020).
Menurut dia, 15 titik larangan berjualan itu mulai dari lampu merah Bekasi Cyber Park, pintu masuk kuliner Apartemen Center Point, simpang kayuringin, Jalan Rawa Tembaga 1, Jalan Rawa Tembaga 2, Jalan Rawa Tembaga 3, kolong fylover KH.Noer Ali. Selanjutnya, berada di bundaran Summarecon Bekasi, pintu Stadion Patriot Candrabhaga.
Kemudian Rumah Sakit Mitra Barat, simpang Kayuringin-Elganggga, Jalan KH.Noer Ali, Jalan Guntur Raya/Cevest, Taman Hutan Kota dan sepanjang Jalan Tangkuban Perahu atau wilayah SMAN 2 Bekasi.”Dengan kegiatan hari ini, pemerintah terus melakukan evaluasi CFD setelah dilaksanakan dua minggu berjalan,” ujarnya.
Lihat Juga :