Wajib Tutup, Satpol PP DKI Akan Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 20:04 WIB
Wajib Tutup, Satpol...
Wajib Tutup, Satpol PP DKI Akan Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang dilarang buka selama Ramadhan.

"Itu merupakan bagian dari tugas rutin, yang nantinya akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Ariffin saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2019).

Arifin melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan serentak di lima wilayah DKI jakarta, selanjutnya ia mengatakan pihaknya pun akan menggandeng kepolisian dan TNI dalam menjalankan tugas ini. "Jadi pengawasan akan dilakukan di lima wilayah kota administrasi dan kabupaten kepulauan seribu," katanya.

Disparbud DKI Jakarta telah mengeluarkan edaran bernomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1440 H. Selama Ramadhan, klab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar, diskotek, harus tutup sejak h-1 Ramadhan hingga h+1 hari raya Idul Fitri.

Sedangkan jam operasional tempat hiburan sub jenis usaha karaoke eksekutif, pub diatur mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Dan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5423 seconds (0.1#10.24)