Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Jum'at, 01 April 2022 - 14:52 WIB
loading...
Pemprov DKI mengeluarkan aturan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya. Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:
1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur'an.
2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya. Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:
1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur'an.
2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Lihat Juga :