DKI Ancam Cabut TDUP THM yang Melanggar Aturan Ramadhan

Jum'at, 01 April 2022 - 15:18 WIB
loading...
DKI Ancam Cabut TDUP...
Pemprov DKI ancam cabut TDUP tempat hiburan malam bila melanggar aturan di bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam buka selama bulan Ramadhan.

Sanksi paling berat yang diberikan bagi tempat usaha khususnya tempat hiburan malam (bar dan karaoke) yang melanggar ketentuan tersebut adalah pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Baca juga:Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan



Di dalam SE terbaru tersebut Dinas Parekraf DKI Jakarta menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102.

Yang mana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Baca juga: Anies Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan, Cek Isinya

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif.Dan Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha pariwisata dikenai sanksi administratif.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Rekomendasi
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved