1 TPS di Bukittinggi Gelar Pemungutan Suara Ulang
A
A
A
BUKITTINGGI - Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu siang (27/4/2019). PSU dilakukan oleh warga yang terdaftar dalam DPT untuk memberikan suara Memilih Presiden, DPD RIM, DPR RI dan DPRD Provinsi.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi menyebutkan, PSU dilakukan karena saat pemilu 17 April lalu pengawas TPS membiarkan dan memfasilitasi pemilih siluman menggunakan hak suaranya dengan hanya bermodal KTP elektronik tanpa dilengkapi formulir A5 di luar domisili.
“Ditemukan sebanyak 15 orang warga luar domisili mencoblos hanya menggunakan KTP elektronik tanpa menggunakan formulir A5,” kata Ruzi.
Pemilih yang hanya menggunakan KTP elektronik mencoblos di luar wilayah domisilinya tanpa menggunakan formulir A5 dilarang dalam Undang-undang sehingga pemungutan suara ulang harus dilakukan.
Sebelumnya Ketua KPU Bukittinggi Benny Aziz menyebutkan, dari hasil klarifikasi ke ketua dan seluruh anggota KPPS ditambah saksi-saksi bahwa saat pemilu 17 April lalu pengawas TPS menyuruh KPPS agar memberikan surat suara untuk memilih kepada orang-orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 7.
Pengawas TPS diduga dominan mengatur sementara KPPS pun merasa takut dengan pengawas. KPPS yang diduga ragu memahami aturan ditambah dengan faktor kelelahan sehingga menuruti saja permintaan pengawas TPS.
Sementara pemungutan suara ulang tetap antusias diikuti oleh warga untuk menggunakan hak pilihnya. Syamsir Alam salah seorang warga Pulai Anak Aia mengaku tak ingin kehilangan suara sehingga meluangkan waktu datang ke TPS untuk memberikan suara ulang.Proses pemungutan suara ulang di TPS 7 Pulai Anak Aia Kota Bukittinggi ini dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB
Setelah itu petugas KPPS langsung melakukan penghitungan suara yang hasilnya akan ditambahkan dengan hasil penghitungan suara yang telah selesai dilakukan di tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi menyebutkan, PSU dilakukan karena saat pemilu 17 April lalu pengawas TPS membiarkan dan memfasilitasi pemilih siluman menggunakan hak suaranya dengan hanya bermodal KTP elektronik tanpa dilengkapi formulir A5 di luar domisili.
“Ditemukan sebanyak 15 orang warga luar domisili mencoblos hanya menggunakan KTP elektronik tanpa menggunakan formulir A5,” kata Ruzi.
Pemilih yang hanya menggunakan KTP elektronik mencoblos di luar wilayah domisilinya tanpa menggunakan formulir A5 dilarang dalam Undang-undang sehingga pemungutan suara ulang harus dilakukan.
Sebelumnya Ketua KPU Bukittinggi Benny Aziz menyebutkan, dari hasil klarifikasi ke ketua dan seluruh anggota KPPS ditambah saksi-saksi bahwa saat pemilu 17 April lalu pengawas TPS menyuruh KPPS agar memberikan surat suara untuk memilih kepada orang-orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 7.
Pengawas TPS diduga dominan mengatur sementara KPPS pun merasa takut dengan pengawas. KPPS yang diduga ragu memahami aturan ditambah dengan faktor kelelahan sehingga menuruti saja permintaan pengawas TPS.
Sementara pemungutan suara ulang tetap antusias diikuti oleh warga untuk menggunakan hak pilihnya. Syamsir Alam salah seorang warga Pulai Anak Aia mengaku tak ingin kehilangan suara sehingga meluangkan waktu datang ke TPS untuk memberikan suara ulang.Proses pemungutan suara ulang di TPS 7 Pulai Anak Aia Kota Bukittinggi ini dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB
Setelah itu petugas KPPS langsung melakukan penghitungan suara yang hasilnya akan ditambahkan dengan hasil penghitungan suara yang telah selesai dilakukan di tingkat kecamatan.
(sms)