Polda Kepri Tangkap Buronan Interpol Republik Ceko
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap buronan Interpol Republik Ceko. Buronan atas nama Novak Jakub berkewarganegaraan Republik Ceko ini ditangkap di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, Batam , Selasa (23/4/2019).
"Kami menangkap satu orang WNA bernama Novak Jakub asal Republik Ceko, yang bersangkutan kami tangkap atas perintah Mabes Polri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, Rabu (24/4/2019). (Baca Juga: Lakukan Penipuan dan Pemerasan, 40 WNA Taiwan dan China Diamankan)
Dijelaskannya, pria berusia 31 tahun kelahiran Duchcov Republik Ceko ini, merupakan buronan Interpol Ceko. Dia ditangkap pada saat pemeriksaan pihak Imigrasi Batam sekitar pukul 14.30 WIB atas permintaan Pemerintah Republik Ceko melalui Mabes Polri.
"Novak Jakub merupakan buronan Interpol Ceko dan telah dikeluarkan red noticenya sejak 25 Oktober 2018," ujarnya.
Dari pelaku diamankan paspor Republik Ceko dengan Nomor 41446390. Dan dari paspor tersebut diketahui bahwasanya yang bersangkutan lahir di Duchcov, Republik Ceko pada 17 Januari 1988. Kronologis kejadian pada Selasa 23 April 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Ditreskrimum Polda Kepri menerima surat dari Divhubinter Polri terkait permintaan penangkapan dan penahanan terhadap subjek Red Notice atas nama Novak Jakub.
"Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk melakukan penjemputan terhadap subyek Red Notice atas nama Novak Jakub yang telah diamankan oleh pihak Imigrasi Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 14.30 WIB," ujarnya.
Selanjutnya terhadap saudara Novak Jakub dibawa dan diamankan ke Mapolda Kepri guna dilakukan penahanan dan pemeriksaan seperlunya. Penahanan dan pemeriksaan ini juga sambil menunggu permintaan ekstradisi dari negara asal yakni Republik Ceko selama 20 hari kedepan.
"Jadi sekarang ditahan di Direktorat Tahanan Titipan (Dittahti) di Mapolda Kepri," tutupnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan belum mengetahui tindak kejahatan yang dilakukan Novak Jakub di Republik Ceko.
Namun dirinya membenarkan bahwasanya pelaku akan ditahan sambil menunggu permintaan ekstradisi dari Republik Ceko. "Belum diketahui apa tindak pidananya, yang jelas kita tahan sambil menunggu permintaan ekstradisi dari negara Republik Ceko selama 20 hari ke depan," tutupnya.
"Kami menangkap satu orang WNA bernama Novak Jakub asal Republik Ceko, yang bersangkutan kami tangkap atas perintah Mabes Polri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, Rabu (24/4/2019). (Baca Juga: Lakukan Penipuan dan Pemerasan, 40 WNA Taiwan dan China Diamankan)
Dijelaskannya, pria berusia 31 tahun kelahiran Duchcov Republik Ceko ini, merupakan buronan Interpol Ceko. Dia ditangkap pada saat pemeriksaan pihak Imigrasi Batam sekitar pukul 14.30 WIB atas permintaan Pemerintah Republik Ceko melalui Mabes Polri.
"Novak Jakub merupakan buronan Interpol Ceko dan telah dikeluarkan red noticenya sejak 25 Oktober 2018," ujarnya.
Dari pelaku diamankan paspor Republik Ceko dengan Nomor 41446390. Dan dari paspor tersebut diketahui bahwasanya yang bersangkutan lahir di Duchcov, Republik Ceko pada 17 Januari 1988. Kronologis kejadian pada Selasa 23 April 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Ditreskrimum Polda Kepri menerima surat dari Divhubinter Polri terkait permintaan penangkapan dan penahanan terhadap subjek Red Notice atas nama Novak Jakub.
"Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk melakukan penjemputan terhadap subyek Red Notice atas nama Novak Jakub yang telah diamankan oleh pihak Imigrasi Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 14.30 WIB," ujarnya.
Selanjutnya terhadap saudara Novak Jakub dibawa dan diamankan ke Mapolda Kepri guna dilakukan penahanan dan pemeriksaan seperlunya. Penahanan dan pemeriksaan ini juga sambil menunggu permintaan ekstradisi dari negara asal yakni Republik Ceko selama 20 hari kedepan.
"Jadi sekarang ditahan di Direktorat Tahanan Titipan (Dittahti) di Mapolda Kepri," tutupnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan belum mengetahui tindak kejahatan yang dilakukan Novak Jakub di Republik Ceko.
Namun dirinya membenarkan bahwasanya pelaku akan ditahan sambil menunggu permintaan ekstradisi dari Republik Ceko. "Belum diketahui apa tindak pidananya, yang jelas kita tahan sambil menunggu permintaan ekstradisi dari negara Republik Ceko selama 20 hari ke depan," tutupnya.
(rhs)