Ketua KPPS di Jepara Berhalangan Malah Digantikan Ayahnya

Kamis, 18 April 2019 - 21:34 WIB
Ketua KPPS di Jepara...
Ketua KPPS di Jepara Berhalangan Malah Digantikan Ayahnya
A A A
JEPARA - Sejumlah pelanggaran ditemukan pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019, hingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Di antaranya adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berhalangan hadir hingga digantikan ayahnya.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyampaikan, salah satu TPS yang berada di Jepara terpaksa mengulang pemungutan suara karena Ketua KPPS tidak hadir dan justru diganti oleh ayahnya. Padahal syarat sah surat suara harus ditandatangani oleh Ketua KPPS.

"Kita akan tindak lanjuti kejadian ini. Ketua KPPS yang menyalahi aturan untuk klarifikasi," tutur dia, Kamis (18/4/2019).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Jepara. Namun, dia tidak menjelaskan detail lokasi dan tempat pemungutan suara (TPS) yang dimaksud.

Dia menambahkan, terdapat tiga TPS di Jawa Tengah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. Tiga TPS itu yakni dua di Kabupaten Tegal dan satu di Kabupaten Jepara.

"Sementara dua TPS di Kabupaten Tegal, persoalan yang terjadi hanya karena ada pemilih di luar DPT namun mencoblos di TPS itu," tegasnya.

Proses pemungutan suara ulang di tiga TPS itu lanjut Yulianto akan dilaksanakan pada Sabtu 20 April. "Sekarang kami sedang kebut distribusi logistik dan persiapan-persiapan lainya. Kami juga akan gencar sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tetap antusias mengikuti pemungutan suara ulang," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)