Petugas KPPS di Serang Coblos Surat Suara Sisa, Bawaslu Rekomendasikan Pecat
A
A
A
SERANG - Bawaslu Kota Serang mendapati petugas KPPS di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten nekat mencoblos 15 surat suara sisa. Akibatnya, Bawaslu merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan memecat seluruh petugas KPPS.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, hasil pengawasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS. Pelanggaran berupa dengan sengaja mencoblos 15 surat suara untuk tiga pemilih. Surat suara terdiri dari surat suara Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
"Jadi dicoblos pada jam istirahat. Ada sisa surat suara untuk tiga pemilih. Kemudian oleh petugas KPPS dicoblos. Delapan surat suara sudah dimasukan kedalam kotak suara sedangkan tujuh surat suara belum dimasukan," kata Faridi kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Saat ini, pihaknya tengah mendalami alasan petugas KPPS melakukan hal tersebut dan untuk mengatahui apakah ada tindak pidananya pihaknya dan panwascam tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 petugas KPPS. Sebab, akibat perbuatannya pemungutan suara ulang harus dilakukan berdasarkan Pasal 372 ayat 2 huruf a.
"Selain PSU, kita merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan seluruh petugas KPPS di TPS 24," ujarnya.
Selain itu, di TPS 5 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karna ada tiga pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di DPT, DPK maupun DBTB.
"Ada tiga warga Jakarta yang tidak masuk DPT, tidak memliki form A5 mencoblos di TPS 5. Ini tentu adanya klalaian petugas," ujarnya.
PSU akan dilakukan hanya surat suara Pilpres saja. Sebab, ketiga warga tersebut pada saat mencoblos mendapatkan surat suara Pilpres. "Beda dengan di TPS 24, di TPS 5 yang diulang pemilihan Presiden dan wakil presiden saja," tandasnya.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, hasil pengawasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS. Pelanggaran berupa dengan sengaja mencoblos 15 surat suara untuk tiga pemilih. Surat suara terdiri dari surat suara Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
"Jadi dicoblos pada jam istirahat. Ada sisa surat suara untuk tiga pemilih. Kemudian oleh petugas KPPS dicoblos. Delapan surat suara sudah dimasukan kedalam kotak suara sedangkan tujuh surat suara belum dimasukan," kata Faridi kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Saat ini, pihaknya tengah mendalami alasan petugas KPPS melakukan hal tersebut dan untuk mengatahui apakah ada tindak pidananya pihaknya dan panwascam tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 petugas KPPS. Sebab, akibat perbuatannya pemungutan suara ulang harus dilakukan berdasarkan Pasal 372 ayat 2 huruf a.
"Selain PSU, kita merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan seluruh petugas KPPS di TPS 24," ujarnya.
Selain itu, di TPS 5 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karna ada tiga pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di DPT, DPK maupun DBTB.
"Ada tiga warga Jakarta yang tidak masuk DPT, tidak memliki form A5 mencoblos di TPS 5. Ini tentu adanya klalaian petugas," ujarnya.
PSU akan dilakukan hanya surat suara Pilpres saja. Sebab, ketiga warga tersebut pada saat mencoblos mendapatkan surat suara Pilpres. "Beda dengan di TPS 24, di TPS 5 yang diulang pemilihan Presiden dan wakil presiden saja," tandasnya.
(sms)