Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp3,5 Miliar
A
A
A
PALEMBANG - Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 20 ribu bayi lobster ke luar negeri di Pos Pengamat TNI Nipah Panjang Jambi.
Komandan Lanal Palembang , Letkol (P) Saryanto yang diwakili Komandan Posmat Nipah Panjang, Pelda Marinir Adi Kapita mengatakan, bayi lobster itu didatangkan dari area di luar Tanjabtim Jambi. (Baca Juga: BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 97.750 Benih Lobster)
"Baby lobster ini ditangkap oleh tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang di alur Sungai Lokan Desa Sungai Jeruk Nipah Panjang, Tanjabtim," ucap Komandan Posmat Nipah Panjang, Selasa (16/4/2019).
Pelda Marini Adi Kapita menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Senin (15/04/2019) malam pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB, Tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang melaksanakan Patroli Rutin di perairan Nipah Panjang, Jambi.
"Tim F1QR mendeteksi secara visual terlihat speedboat 40 PK yang melintas, kemudian dilaksanakan Jarkaplid terhadap speedboat diduga mengangkut barang ilegal," ungkapnya.
Kemudian, sambung Pelda Adi, Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat tanpa nama dan disaksikan Kepala Dusun I Desa Sungai Jeruk dan Ketua RT 04 Desa Sungai Jeruk beserta warga.
"Dari hasil pemeriksaan kita mendapatkan barang bukti 1 buah speedboat 40 PK, 10 box styrofoam muatan diduga bayi Lobster, 1 Box styrofoam berisi 20 kantong plastik, sementara pemilik barang bukti melarikan diri dan meninggalkan speedboat," terangnya.
Setelah dipastikan barang yang dibawa adalah barang ilegal selanjutnya Tim F1QR Lanal Palembang memutuskan untuk melaksanakan pengawalan barang bukti ke Posmat Nipah Panjang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dengan melaksanakan koordinasi kepada DKP Tanjabtim.
"Setelah barang bukti dibawah ke Posmat Nipah Panjang, kita mendapatkan 5 box styrofoam yang berisi bayi lobster jenis mutiara jumlah 10.000 ekor, 5 box styrofoam bayi lobster jenis pasir jumlah 10.000 ekor dengan jumlah nilai yang dapat diselamatkan ditafsir sekita Rp3,5 miliar," tutupnya.
Komandan Lanal Palembang , Letkol (P) Saryanto yang diwakili Komandan Posmat Nipah Panjang, Pelda Marinir Adi Kapita mengatakan, bayi lobster itu didatangkan dari area di luar Tanjabtim Jambi. (Baca Juga: BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 97.750 Benih Lobster)
"Baby lobster ini ditangkap oleh tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang di alur Sungai Lokan Desa Sungai Jeruk Nipah Panjang, Tanjabtim," ucap Komandan Posmat Nipah Panjang, Selasa (16/4/2019).
Pelda Marini Adi Kapita menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Senin (15/04/2019) malam pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB, Tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang melaksanakan Patroli Rutin di perairan Nipah Panjang, Jambi.
"Tim F1QR mendeteksi secara visual terlihat speedboat 40 PK yang melintas, kemudian dilaksanakan Jarkaplid terhadap speedboat diduga mengangkut barang ilegal," ungkapnya.
Kemudian, sambung Pelda Adi, Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat tanpa nama dan disaksikan Kepala Dusun I Desa Sungai Jeruk dan Ketua RT 04 Desa Sungai Jeruk beserta warga.
"Dari hasil pemeriksaan kita mendapatkan barang bukti 1 buah speedboat 40 PK, 10 box styrofoam muatan diduga bayi Lobster, 1 Box styrofoam berisi 20 kantong plastik, sementara pemilik barang bukti melarikan diri dan meninggalkan speedboat," terangnya.
Setelah dipastikan barang yang dibawa adalah barang ilegal selanjutnya Tim F1QR Lanal Palembang memutuskan untuk melaksanakan pengawalan barang bukti ke Posmat Nipah Panjang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dengan melaksanakan koordinasi kepada DKP Tanjabtim.
"Setelah barang bukti dibawah ke Posmat Nipah Panjang, kita mendapatkan 5 box styrofoam yang berisi bayi lobster jenis mutiara jumlah 10.000 ekor, 5 box styrofoam bayi lobster jenis pasir jumlah 10.000 ekor dengan jumlah nilai yang dapat diselamatkan ditafsir sekita Rp3,5 miliar," tutupnya.
(rhs)