Penyelundupan 100 Kg Narkoba Dari Malaysia Digagalkan TNI AL di Muara Sungai Asahan

Senin, 19 April 2021 - 16:38 WIB
loading...
Penyelundupan 100 Kg Narkoba Dari Malaysia Digagalkan TNI AL di Muara Sungai Asahan
TNI AL berhasil menangkap dua pelaku penyeludupan 100 kg sabu dan ekstasi dari Malaysia. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - TNI AL berhasil menangkap dua pelaku penyeludupan 100 kg sabu dan ekstasi , yang diduga dibawa dari Malaysia, di Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara, Minggu (18/4/2021).



Panglima Koarmada I, Laksda TNI A. Rasyid K dalam keterangannya di Lantamal I Belawan, Sumatera Utara, mengatakan, petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir, Provinsi Riau, oleh kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjungbalai.



"Pada hari Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB petugas gabungan TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33) sebagai nakhoda, dan HS (34) sebagai ABK, diduga masuk dari perbatasan Malaysia , ke Perairan Muara Sungai Asahan," lanjutnya.



Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan, ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi . Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan.

Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kilogram, dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total beratnya 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.

Penyelundupan 100 Kg Narkoba Dari Malaysia Digagalkan TNI AL di Muara Sungai Asahan


Sedangkan dari saku celana ABK didapati satu bungkus plastik paket barang berbentuk kristal, dan satu bungkus plastik berisi lima butir pil serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3175 seconds (0.1#10.140)