TNI AL Gagalkan Penyelundukan Puluhan Ribu Benur Bernilai Miliaran Rupiah

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 03:10 WIB
loading...
TNI AL Gagalkan Penyelundukan Puluhan Ribu Benur Bernilai Miliaran Rupiah
TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benur senilai miliaran rupiah di pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Banyu Asin, Kamis (5/8/21). Foto: MPI/Yudha Bahar
A A A
PALEMBANG - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil mengagalkan penyelundupan lebih dari 55.000 ekor benur ( benih lobster ) di pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin , Sumatera Selatan ( Sumsel ). Kamis (5/8/21).

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari menjelaskan, Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 55.032 ekor yang dikemas dalam 12 boks, Rabu (4/8/2021) malam sekitar pukul 20.20 WIB.



Dari kasus ini, dua terduga pelaku penyelundupan asal Banyuasin turut diamankan beserta barang bukti dan satu unit kendaraan jenis pick up.“Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari Rp8 Miliar,” ungkap Danlanal.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K pun mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang.



Penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Palembang ini merupakan indikator kinerja Pangkalan TNI AL dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.

“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya” pungkas Pangkoarmada I, mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono.



Pelaku penyelundupan benih lobster melanggar Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja. Selanjutnya proses penyelidikan lanjut diserahkan Lanal Palembang kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)Palembang untuk penanganan lebih lanjut.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)