Bupati Landak Beri Sanksi Perangkat Daerah yang Tidak Ikut Mensukseskan Pemilu 2019

Minggu, 07 April 2019 - 15:05 WIB
Bupati Landak Beri Sanksi...
Bupati Landak Beri Sanksi Perangkat Daerah yang Tidak Ikut Mensukseskan Pemilu 2019
A A A
LANDAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa akan memberikan sanksi kepada perangkat daerah yang tidak ikut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Hal tersebut diungkapkan Karolin saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak, Sabtu (6/4/2019).

Rakor tentang pemilu ini melibatkan seluruah unsur perangkat yang ada di kabupaten Landak. Mulai dari Forkopimda Landak, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Camat, Kades PPK, Panwascam, dan Ketua Dewan serta Partai se-kabupaten Landak.

Karolin mengatakan, Rapat Koordinasi Daerah ini bertujuan untuk mempersamakan persepsi dalam melaksanakan Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Landak agar berjalan secara aman dan damai serta secara demokratis.

“Rapat Koordinasi ini kita laksanakan untuk memastikan bahwa Pemilu 2019 di Kabupaten Landak akan kita laksanakan secara baik, aman, damai dan secara demokratis, serta memberikan Pendidikan politik kepada para pemilih agar tidak melakukan aksi golput. Selain itu, untuk pendistribusian logistik Pemilu untuk dapat lebih dikoordinasi lagi dengan Pihak TNI dan POLRI," ujar Karolin.

Dalam sambutannya Karolin menjelaskan agar pelaksanaan pemilu 2019 ini dapat meningkatkan pastisipasi pemilih di Kabupaten Landak sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas pada pemilu 2019 ini.

“Pemilu ini adalah tanda-tanda kehidupan suatu negara, karena jika tidak ada pemilu negara ini bisa tidak akan stabil, aman dan damai. Pemilu ini tidak hanya terjadi di negara kita saja, negara bersistem kerajaan saja juga melakukan pemilu. Untuk itu saya harapkan di Kabupaten Landak bisa menjadi kabupaten yang sadar akan pentingnya Pemilihan Umum,” jelasnya.

Selain itu, Karolin mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk terlibat langsung dan mengawal Pemilihan Umum tahun 2019 ini sampai ke tingkat desa dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Landak.

“Saya ingatkan kepada seluruh perangkat daerah baik OPD, Para Camat dan Para Kepala Desa beserta Perangkat Desa agar bisa memfasilitasi serta membantu pelaksanaan pemilu ini di wilayah kerjanya masing-masing, apabila ada perangkat pemerintahan Kabupaten Landak yang tidak mau memfasilitasi Pihak KPU dan Panwaslu dalam pelaksanaan pemilu ini silahkan laporkan ke saya, akan saya sanksi,” tegas Bupati Landak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7214 seconds (0.1#10.140)